Kejari Tanjungpinang Sorot Dana BOS

Diterbitkan oleh pada Sabtu, 24 Januari 2015 09:24 WIB dengan kategori Pendidikan dan sudah 1.060 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.


Guna mengawasi dan mengantisipasi adanya penyelewengan penggunaan dana BOS ini, maka Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan lakukan pengawasan terhadap sekolah sekolah yang ada di Kepri, termasuk di wilayah Bintan.

 

Heri Budi Pribadi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan bahwa pengawasan terhadap distribusi dana bos ini merupakan program yang dicanangkan pemerintah pusat.


Pengawasan tersebut sudah berlangsung sejak 1 minggu ini sesuai waktu yang diberikan. Adapun tugas pengawasan akan terus dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang hingga satu bulan.