KPPAD Segera Surati Polres Terkait Kasus Pembuangan Bayi di Tanjungpinang

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 27 Januari 2015 13:32 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 1.088 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kepri (KKPAD) akan segera surati pihak kepoisian dan penyidik terkait kasus pembuangan anak di Kelurahan Bukit Bestari Tanjungpinang kemarin untuk tidak menggunakan perundang - undangan yang lama. Hal tersebut di ungkapkan ketua KPPAD Kepri Eri Syahrial pada saat Jumpa Pers di kantor KPPAD Kepri jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang Selasa (27/15).


"Terkait kasus tersebut, kami akan segera menyurati Kepolisian dan Penyidik terkait perlindungan anak untuk menggunakan undang - undang yang baru yaitu UU no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak." kata Eri Syahrial.


UU no 35 Tahun 2014 tersebut merupakan revisi dari perundang undangan perlindungan annak sebelumnya yaitu UU no 23 Tahun 2002.


Eri selaku ketua KPPAD Kepri mengatakan akan menyurati pihak kepolisian terkait kasus tersebut agar tidak lagi menggunakan perundang undangan yang lama.


Erry Syahrial juga meminta agar pihak kepolisian tidak hanya menggunakan pasal 308 KUHP  saja, tapi hendaknya tersangka dikenakan pasal berlapis dengan memasukkan UU tentang Perlindungan Anak

 

"Ya, kami akan mengirim surat besok atau lusa" ujar Eri.


Kasus pembuanagan anak ini terjadi kemarin pada hari minggu (25/15) di Tanjungpinang tepatnya di Bukit Bestari yang ditemukan warga di parit dengan bayi yang masih terikat ari - arinya dan berlumpur. (adie)