BNN Kepri Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 29 Januari 2015 17:49 WIB dengan kategori Batam dan sudah 1.107 kali ditampilkan

BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, di Batam, Kamis, memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu hasil dari lima kali penangkapan selama November-Desember 2014 dengan nilai miliaran rupiah.


Kepala Bidang Berantas BNN Kepri, Abdul Hasyim Panggabean mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah penangkapan pada 18 November 2014 pada area parkir MAl BCS Lubuk Baja, Batam  Saat penangkapan tersangka A, Y, H dan M, diamankan pula 100 butir pil ekstasi.



"Dari barang bukti tersebut, yang dimusnahkan sebanyak 50 butir. Sementara 50 butir lagi untuk pembuktian pengadilan," kata dia.



Selanjutnya pada 20 November 2014, Direktorat Pengamanan BP Batam bersama petugas Bea dan Cukai Batam menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu sebanyak 1,830 kilogram di Bandara Internasional Hang Nadim Batam yang hendak dibawa ke Surabaya, namun pelaku berhasil melarikan diri.



Dari barang bukti tersebut, kata dia, sebanyak 1,821 kilogram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih, sementara 9 gram lainnya untuk pembuktian di laboratorium dan persidangan.



"Pelaku melarikan diri setelah mengetahui koper miliknya yang dititipkan kepada porter berinisial SH beserta KTP ditangkap petugas saat hendak mendaftar masuk," kata Panggabean.

(ANT)