Hutang, Topik Yang Belum Terselesaikan Oleh Pemkab Lingga

Diterbitkan oleh Redaksi pada Sabtu, 31 Januari 2015 13:31 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 1.276 kali ditampilkan

LINGGA - Hutang dan hutang lagi, belum ditemukan rumus hukum untuk pemabayaran terkait beban hutang Pemkab Lingga tahun 2014, DPRD Lingga belum temukan celah termasuk untuk mengambil kebijakan cara pembayaran yaitu dibayar melalui pinjaman maupun dimasukkan di APBD-P 2015.

 

Dari hasil hearing Pemkab Lingga dengan para Kontraktor baru ini, Pemkab melalui Plt. Sekda mengambil dua opsi cara untuk pembayaran ini. Pertama melakukan peminjaman dan kedua dimasukkan di APBD-P 2015.


Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua I DPRD Lingga Kamaruddin Ali, mengakui hal tersebut tidak akan terlaksana. Kamaruddin menjelaskan bahwa untuk pembahasan APBD-P harus melalui hasil audit BPK-RI. Oleh sebab itu eksekutif harus mengajukan neraca keuangan Kabupaten Lingga kepada BPK RI untuk mempercepat audit keuangan tersebut.


"Kalau hasil audit dari BPK RI sudah keluar baru kita bisa melaksanakan pembahasan APBD-P tahun 2015," ujar Kamaruddin saat dihubungi melalui seluler, Jum'at (30/1) malam.


Terkait hasil Sharing DPRD Lingga dengan BPK RI di Batam BPK RI juga meminta eksekutif secepatnya mengirimkan neraca keuangan Kabupaten Lingga dan didalammnya dicantumkan utang pemkab lingga sebesar Rp134,6 Miliar.


"Catatan harus dibunyikan utang Pemkab Lingga Rp134,6 miliar di neraca tersebut,"ujar Kamaruddin.


Terkait dasar hukum pembayaran hutang tersebut  Kamaruddin Ali, mengatakan setelah mereka melakukan sharing dengan BPK RI Batam, mereka tidak menemukan celah untuk memasukkan pembayaran utang yang terjadi ditahun 2014 kepada APBD tahun 2015 maupun APBD-P tahun 2015.


"Hanya saja Kita tidak bisa gegabah, kita juga tidak bisa asal mengambil kebijakan sendiri, sebagai lembaga negara dalam mengambil kebijakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau memang ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa itu bisa dimasukkan, maka kita akan masukkan tetapi kalau tidak ada dasar hukumnya kita tidak akan memasukkannya," tukas Kamaruddin.