LPPOM MUI Bicara Legalitas Kehalalan Makanan

Diterbitkan oleh pada Selasa, 10 Februari 2015 11:17 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 1.327 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kepulauan Riau yang bertugas mengeluarkan sertifikat kehalalan MUI menanggapi terkait dengan kehalalan makanan yang beredar di tempat perbelanjaan dan rumah makan bahwa LPPOM hanya bertugas memberikan legalitasan kehalalan, bukan baik dan buruknya kualitas makanan lagi,dan untuk kualitas makanan yang menguji pada Dinas Kesehatan.

 

"kami LPPOM MUI hanya memberikan tanda kehalalan, bukan baik dan buruknya kualitasnya bagi kesehatan, karena itu urusan Dinas Kesehatan, contonya jika dari Dinas Kesehatan olahan Babi lulus tapi LPPOM MUI kan tidak, jelas tidak halalnya dan sertifikat kehalalan yang di keluarkan LPPOM MUI juga salah satu syaratnya ada surat pengantar dari Dinas Kesehatan dan catatan matriks dari bahan-bahan yang di gunakan dalam kemasan harus memiliki tanda kehalalan" terang Tino, Staf LPPOM MUI Kepri," Senin(09/02/2015).

 

 

Tino juga menjelaskan bahwa saat ini produk yang tidak memiliki logo halal MUI ditempat perbelanjaan tidak di keluarkan atau di perjualkan lagi.

 

 

"sekarang produk-produk makanan yang dititipkan di minimarket atau swalayan sudah tidak dibolehkan dikeluarkan untuk dijual jika tidak ada logo halal dari MUI, jika adapun paling diletakkan digudang," ucapnya.

 

 

Staf LPPOM MUI Kepri ini juga menegaskan bahwa jaminan atas kehalalan dan keamanan makanan tersebut merupakan tanggung jawab tempat yang memproduksi makanan tersebut, dengan salah seorang dari tempat pengolahan tersebut akan diberikan pelatihan supaya memiliki pengetahuan mengenai standar jaminan makanan.

 

"untuk jaminan kehalalan dan keamanan makanan yang mereka olah itu kami serahkan kepada tempat produksi makanan itu sendiri, karena jika nanti mereka sudah mendapatkan sertifikat kehalalan salah satu dari pekerja atau pemilik usaha pada tiap-tiap tempat pengolahan makanan akan mengikuti pelatihan sistem jaminan halal dan satu orang tersebut yang akan bertanggung jawab atas kehalalan dan kualitas makanan yang mereka produksi," terangnya.