Pajak Bumi dan Bangunan Dihapuskan, DPPKAD Lingga Bersuara

Diterbitkan oleh pada Selasa, 10 Februari 2015 15:48 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 1.318 kali ditampilkan

LINGGA - Terkait Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menegaskan rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) dilakukan semata demi kesejahteraan rakyat meski ada potensi kehilangan penerimaan pajak. Kasi Bidang Pendapatan DP2KAD Kabupaten Lingga Agustiar mengatakan pasti akan berdampak nantinya di PAD bagi setiap daerah. Hal ini dikatakannya kepada terkininews, Selasa (10/2).

 

 

" Iya pastinya nanti akan berdampak, karena PBB ini berpotensi juga bagi pendapatan daerah. Sangat disayangkan sekali ," ungkap Agustiar.


 

Setelah beberapa tahun terakhir pemungutan PBB-P2 dan BPHTB diserahkan ke pemerintah daerah.


Sebelumnya pemungutan PBB-P2 menjadi kewenangan pusat, dan daerah hanya menerima pembagiannya.

 



Agustiar mengatakan, sejak pemungutan PBB-P2 dan BPHTB diserahkan ke pemerintah daerah, pos pendapatan dalam APBD Kabupaten Lingga bertambah cukup signifikan. Dengan angka realisasi sebesar 50 % atau Rp 500 juta dan kalau direalisasi semua hampir Rp.1 M di PAD tahun 2014.


Kemudian lanjut Agustiar, kita memang disini perusahaannya tidak besar  dan tidak seperti dibatam yang perusahaannya besar. Kemudian juga untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kita permeternya kecil. Jadi sangat akan berpengaruh nantinya terhadap PAD di Lingga ini, tutup Agustiar.