KPU Kabupaten Karimun Siap Laksanakan Pilkada

Diterbitkan oleh Admin pada Jumat, 13 Februari 2015 18:44 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 1.283 kali ditampilkan

KARIMUN - Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, BUpati dan Walikota sedang diusulkan untuk direvisi oleh Komisi II DPR RI dan ditargetkan selesai sebelum akhir masa persidangan ke 2 (18 Februari 2015).

 

Berbagai wacana tentang kapan pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut terus berkembang dan terus menjadi perdebatan di DPR RI. Pemerintah tetap menginginkan Pilkada tetap dilaksanakan pada tahun 2015 sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 Tahun 2015, sementara mayoritas Fraksi di DPR RI mengusulkan diundur pelaksanaannya pada tahun 2016.

 

Menyikapi hal tersebut, KPU Kabupaten Karimun menyatakan kesiapannya dalam menyelenggarakan Pilkada. "pada prinsipnya KPU Kabupaten Karimun siap melaksanakan pilkada", demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Karimun Ahamd Sulaton usai menghadiri Rapat Sosialisasi Draft Peraturan KPU untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 11 Februari 2015 di Tanjung Pinang.

 

Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh perwakilan KPU Kabupaten/Kota, Pejabat dilingkungan KPU Provinsi Kepulauan Riau dan stake holder terkait antara lain membahas tiga draft PKPU sesuai dengan Perppu nomor 1 tahun 2014 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015.

 

Dalam kesempatan itu Ahamd Sulton meyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan persiapan secara internal selama menunggu kepastian hukum pelaksanaan Pilkada serentak,  Berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan kesiapan Anggaran jika termasuk dalam daerah yang melaksanakan pilkada serentak dan fasilitasi kegiatan bagi daerah yang tidak simultan. 

 

Selain itu KPU Kabupaten/Kota diminta untuk tidak membuat kebijakan yang melampaui kewenangannya dalam hal persiapan pelaksanaan Pilkada

 

Pembahasan Revisi UU pilkada itu sendiri saat ini masih berlangsung a lot di parlemen. Komisi II DPR RI mencatat delapan point revisi UU Pilkada hasil kerja Panja. 

 

Beberapa poin revisi tersebut adalah Pertama, jadwal pilkada serentak yang dalam UU No.1 tahun 2015 dimulai 2015 dan pilkada serentak nasional tahun 2020, diubah menjadi pilkada serentak dilaksanakan secara bergelombang yang dimulai tahun 2016  dan 2027 dilaksanakan pilkada serentak nasional.

 

Kedua, tentang uji publik. Panja menyepakati diganti menjadi sosialisasi dengan proses yang lebih sederhana bagi Bakal Calon (Balon) dan Calon Kepala Daerah (Kada), dimana dilaksanakan oleh Parpol dan penyelenggara pemilihan dalam rangka pengenalan kepada masyarakat.

 

Ketiga, persyaratan pengajuan calon, Panja menyepakati tetap pada angka 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara pemilu

 

Keempat, soal ambang batas kemenangan. Di UU Perppu Pilkada ditetapkan 30 persen. Sementara, dalam revisi seorang calon dinyatakan sebagai pemenang jika memperoleh  25 persen suara. Hal ini menghindari pelaksanaan Pilkada dua putaran.

 

Kelima, syarat pendidikan. Panja menyepakati untuk diperbaiki terhadap syarat tingkat pendidikan yakni sarjana untuk calon gubernur dan minimal diploma tiga untuk calon Bupati/Walikota. Sebelumnya di dalam Perppu hanya setingkat SLTA untuk calon gubernur dan bupati/walikota.

 

Keenam, syarat usia. Sebelumnya, usia calon gubernur ialah 30 tahun. Sementara, calon bupati atau walikota ialah 25 tahun. Disepakati dilakukan perubahan yakni 35 tahun untuk calon gubernur. Sementara, calon bupati atau walikota berusia 30 tahun.

 

Ketujuh, mengenai sistem paket. Panja menyepakati calon Kada diajukan satu paket dapat didampingi oleh lebih dari satu wakil berdasarkan jumlah penduduk yang dipilih secara bersamaan dalam pemilihan langsung.

 

Kedelapan, sengketa pilkada. Karena sudah ada putusan MK yang menyatakan Pilkada bukan rezim Pemilu dan MK mengambil sikap tidak mau lagi mengadili sengketa pilkada, maka Panja memutuskan sengketa diselesaikan di Pengadilan Tinggi di tingkat regional. Ba