Pemutilasi Tujuh Anak di Riau Divonis Mati

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 13 Februari 2015 08:41 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 788 kali ditampilkan

Tiga pembunuh sadis yang tega memutilasi korbannya beberapa waktu lalu yang menggegerkan warga Riau adalah Muhamad Delfis (25), Dita Sari (19), mantan istri Delfis, dan Supian (19).

Sorta Ria Neva, Ketua Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini tidak kuasa menahan tangis saat membacakan amar putusan bagaimana para pelaku tega memutilasi korbannya yang masih bocah.

"Majelis hakim berpendapat unsur pidana pembunuhan berencana terpenuhi dan terdakwa Muhammad Delfis dijatuhkan hukuman mati," kata Sorta dalam amar putusannya, Kamis (12/2/2015).

Putusan hakim terhadap Delfis sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa diganjar hukuman mati. Dalam kasus ini Delfis adalah otak pembunuhan terhadap tujuh anak di Riau.

Vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya, yakni Supian dan Dita. Majelis hakim berpendapat bahwa untuk perbuatan pembunuhan berencana Pasal 340 KHUP terpenuhi oleh dua terdakwa. Atas putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan banding.

Sementara itu, Misna Anggraini (45), salah satu orangtua korban pembunuhan, mengaku puas atas putusan hakim. "Ini hukuman setimpal bagi pelaku yang tega membunuh anak saya dengan cara yang keji. Saya puas atas putusan hakim," ucap Misna sembari berlinang air mata.

Kasus mutilasi yang sempat menghebohkan tersebut terbongkar pada Agustus 2014 lalu. Pembunuhan terhadap tujuh anak itu sudah berlangsung sejak Juni 2013. Modus para pelaku adalah dengan mengiming-imingi korbannya yang masih anak-anak jalan-jalan dan dibelikan jajan. Setelah mendapatkan waktu yang tepat mereka menghabisi para korbannya.

Tidak hanya membunuh, para pelaku juga memutilasi korbannya. Delfis yang merupakan aktor utama pembunuhan, mengaku memutilasi kemaluan korbannya untuk menambah kesaktian ilmu hitam yang dianutnya.

*Okz