Jika PBB Dan BPHTB Dicabut. Maka batam rugi lebih dari 331 miliar
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam, Jefridin dalam hal ini mengakui kerugian yang akan dialami oleh Batam akan sangat besar. Jefridin menjelaskan target Pajak Bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini ialah sebesar Rp.95.170.000.000. sedangkan untuk target bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ialah sebesar Rp.236.300.000.000. dengan penjabaran seperti ini jika PBB dan BPHTB dihapus maka kerugian akan mencapai Rp.331.470.000.000
Menurut jefridin, pajak bumi dan bangunan yang terkandung dalam undang – undang no 28 tahun 2009 sampai saat ini belum ditarik. Jika memang hal ini dihapuskan maka akan berdampak besar bagi pembangaunan daerah
" Ini akan berdampak besar buat pembangunan daerah, tapi kan belum tentu ditarik. kalau presiden maunya batal, otomatis rancangan pencabutan ini batal" Jelas Jefridin (16/02/15).
Jefridin menambahkan prinsip pemerintah daerah adalah mengikuti undang – undang. Dan mestinya menteri agrarian tidak mewacanakan hal tersebut. Karena undang – undang tersebut disahkan oleh DPR dan menteri agrarian tidak seharusnya mewacanakan penghapusan pemasukan daerah.

