Pukat Lumpuhkan Teknik Tradisional Warga Pesisir Lingga Cari Nafkah
LINGGA - Teknik tradisional yang digunakan masyarakat nelayan pesisir Desa Cempa, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga untuk mencari nafkah, yaitu membuat kelong-kelong bilis kini mulai dilumpuhkan dengan keberadaan kapal-kapal pukat yang melumpuhkan penangkapan tradisonal masyarakat nelayan pesisir Desa Cempa tersebut. Hasil tangkapan yang jauh lebih besar ditambah pula persaingan teknologi, membuat kelong-kelong bilis milik warga kalah bersaing.
Teknik tradisonal yang digunakan masyarakatpun mulai banyak ditinggalkan. Sementara para pengusaha yang bermodal lebih besar, terus menambah jumlah kapal maupun alat tangkap pukat.
Tarmizi, salah seorang nelayan pesisir Desa Cempa menuturkan, awalnya masyarakat nelayan Cempa menggunakan cara-cara tradisional. Membangun kelong-kelong ikan bilis di tepian pantai. Kayu-kayu dari hutan disusun membentuk huruf T untuk menjerat ikan.
Nelayan memanfaatkan pasang surut laut menunggu waktu memanen ikan. Namun belakangan, dikatakan Tarmizi, penangkapan tradisional tersebut kalah saing. Kapal-kapal pukat mulai banyak berdatangan.
”Dulunya kita pakai kelong di tepi pantai untuk menjerat ikan. Hasilnya lumayan. Ikan bilis dari Cempa yang terkenal dulu dari kelong ini, sekarang berubah jadi bilis pukat,” tambahnya, kemarin.
Dijelaskan Tarmizi lagi, karena hanya sebagai nelayan kecil tanpa modal, para tauke membuka peluang bagi masyarakat bekerja pukat. Menyediakan alat tangkap. Hingga akhirnya, kelong tradisional yang lebih alami yang ramah lingkungan ditinggalkan. Lokasi kelong berubah menjadi tempat pukat menjarah hasil lautan dan merusak karang-karang.
Seperti yang diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, keberadaan pukat telah dilarang. Tidak terkecuali ukuran tangkap. Tarmizi juga mengaku telah mendengar hal itu. Baginya jika memang pukat ilegal, masyarakat akan kembali ke kelong-kelong bilis, ungkapnya.
Sementara itu, Edi nelayan dari Desa Batu Belubang mengatakan, dalam persoalan ini perlu mendapatkan perhatian pemerintah untuk menolong masyarakat nelayan tradisional yang memiliki kelong bilis.
Jika memang aturan dan Undang-Undang yang berlaku melarang penggunaan pukat, maka perlu pengawasan di Kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Lingga untuk pencegahan pukat-pukat ilegalagar tidak beraktivitas lagi.
”Kalau Kementerian ingin menjaga lautan, hidupi kami masyarakat nelayan tradisioanl. Kami nelayan dengan pancing, bubu, kelong dan nyomek. Tapi kalau penjarah-penjarah lautan dengan cara merusak tetap saja dibiarkan, jelas kami yang dirugikan. Kementerian harus berdayakan penangkapan tradisional yang ramah lingkungan, menjaga lautan kita,” ujarnya.

