Sertifikasi Kampung Tua, BP Batam Tunggu Hasil Tim Verifikasi

Diterbitkan oleh pada Kamis, 5 Maret 2015 16:15 WIB dengan kategori Batam dan sudah 2.163 kali ditampilkan

BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengaku masih belum bisa melakukan sertifikasi lahan kampung tua di Batam. Menurut Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan, Saat ini BP Batam masih menunggu hasil verifikasi luas lahan yang sedang dilakukan tim pengukuhan kampung tua.

 
"BP Batam tidak akan menyusahkan dan merugikan masyarakat yang bermukim di wilayah kampung tua.," ujar Ilham.
 
Agar dapat melakukan Sertifikasi, BP Batam harus menerima keputusan tim pengukuhan kampung tua yang didalamnya terdapat unsur pemerintah kota Batam dan juga Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB)
 
"Kami masih menunggu keputusan dari tim, BP Batam akan memprosesnya sesuai prosedur dan ketentuan, atas dasar hasil putusan tim verifikasi baru kita bisa memproses sertifikasi kampung tua," jelas Ilham.
 
Sementara menanggapi adanya pengalokasian lahan kampung tua yang telah masuk dalam Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 105 Tahun 2004, Ilham mengungkapkan pengalokasian itu telah dilakukan sebelum SK walikota tersebut diterbitkan.
 
Untuk Penyelesaiannya, BP Batam akan bermusyawarah dengan RKWB dan pemerintah kota Batam sesuai prosedur hukum yang ada. Beberapa opsi yang mungkin menjadi alternatif adalah menyediakan lahan pengganti kepada masyarakat.