12 Penyelundupan Beras Berhasil Diciduk BC Kepri

Diterbitkan oleh pada Jumat, 6 Maret 2015 06:32 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 1.129 kali ditampilkan

KARIMUN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau sejak Januari 2015 menggagalkan 12 tindak pidana penyelundupan beras impor.



"Total penyelundupan yang kita tindak sebanyak 19 kasus, 12 di antaranya penyelundupan beras impor," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri R Evy Suhartantyo di Tanjung Balai Karimun, Karimun, Kamis.



Evy Suhartantyo mengatakan dominasi penindakan penyelundupan beras impor merupakan salah satu bentuk dukungan BC Kepri terhadap kebijakan pemerintah tentang tata niaga impor beras, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras.


"Penindakan penyelundupan sudah menjadi tugas kami, sebelum adanya peraturan itu kami sudah melakukannya. Tapi, kami mendukung kebijakan itu dengan meningkatkan patroli," kata dia.



Ia mengatakan, kebijakan pengetatan impor beras harus didukung karena terkait dengan pengamanan produksi beras dalam negeri, serta terkait dengan program pemerintahan Presiden Joko Widodo yang bertekad mewujudkan swasembada beras. (ANT)