Polisi Gagalkan Transaksi Ganja 15 Kilogram
Demikian diungkapkan Kapolres Pelalawan, AKBP Ades Johan HS, melalui Paur Humas, IPDA Edy Haryanto, Kamis malam (5/3/15). Menurut penuturan Edy, transaksi barang haram ini bermula dari informasi dari masyarakat setempat.
Dua tersangka pemilik barang haram tersebut yaitu, Das (32) warga Ukui dan Mai (19) warga Desa Sawang, Aceh Utara berhasil di ciduk dan digelandang.
Menurutnya lagi, traksaksi ini dilakukan disimpang MTS, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (5/3/15) sekira pukul 13.30 WIB.
Dijelaskan Edy, kronolgis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwasanya di Simpang MTS Ukui akan ada transaksi narkoba jenis daun ganja yang dibawa dari Aceh yang dibawa dengan menggunakan bus.
"Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Kerumutan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kerumutan, Bripka Anwar Iksan beserta tiga orang personil melakukan penyelidikan ke daerah tersebut," jelasnya.
Edy menjelaskan, polisi pun menemui ke dua pelaku yang sedang duduk di Pondok Batu Bata, tepatnya di Simpang MTS. "Saat itu langsung dilakukan penangkapan. Dan didapati barang bukti antara lain 15 Kg daun ganja kering yang telah di packing ukuran 1 Kg, 1 bungkus sabu-sabu ± 1 Jie paket Rp 1 juta, 2 bong, 3 pipet kaca dan uang tunai Rp 1.500.000," tandasnya.***(feb)
*riauterkini.com

