Presiden Jokowi Harus Cabut Perpres 26
Perpres 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Kementerian Negara. Keberadaan Perpres yang memberikan wewenang luas kepada Kepala Staf Kantor Kepresidenan, Luhut Panjaitan, itu juga akan melemahkan peran Wakil Presiden.
"Kita harus lebih mengutamakan hak dan wewenang Wakil Presiden sebagai pemegang kekuasaan. Karena Wakil Presiden juga memimpin atas mandat rakyat," ujar Ketua Riset dan Pengembangan Keilmuan DPP IMM, Dedi Irawan, dalam siaran persnya (Rabu, 11/3).
Dengan Perpres tersebut, Luhut memang mempunyai wewenang besar. Ada lima tugas besar Luhut yang intinya diperbolehkan melakukan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan program prioritas sesuai visi misi Presiden. Tugas Luhut ini hampir mirip dengan Wapres JK dalam melakukan pengawasan ke kementerian.
Karena itu dia menilai, keberadaan Kepala Kantor Staf Kepresidenan tidak dibutuhkan. Sebab akan semakin memperpanjang garis koordinasi, birokrasi, dan berpotensi besar terjadi penyalahgunaan kekuasaan. (RMOL)

