Ketua RT Cabuli Anak Dibawah Umur, Polsek Dabo Kejar ke Laut

Diterbitkan oleh pada Rabu, 25 Maret 2015 15:38 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 1.784 kali ditampilkan

LINGGA - Terjadi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tami (31) alias Akai Ketua RT Desa Pelakak, Kecamatan Singkep kini diamankan Jajaran Kepolisian Sektor (Kapolsek) Dabo Singkep, sebagai pelaku pencabulan terhadap anak-anak dibawah umur. Saat ditangkap, tersangka sedang mencari ikan ditengah laut, Selasa(24/03/2015) malam sekitar jam 20:00 WIB.

Kapolsek Dabo Singkep AKP Syafrudin Anwar melalui Kanit Reskrim Ipda Idris menjelaskan, tersangka di jemput anggota Polsek Dabo setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban pencabulan sebut saja Bunga(10), Selasa(24/03/2015) sore.


"Aparat desa dan juga mak ciknya yang melapor ke polsek sekitar pukul 18:00 WIB. Setelah itu kita langsung bergerak ke TKP di Pelakak.Tersangka rupanya tidak berada di rumah, mancing di laut.


Kita berinisiatif langsung mencari korban di laut.Takutnya kalau menunggu sampai pulang mancing dia kabur," katanya seraya menyatakan saat di tangkap korban tidak melakukan perlawanan, Rabu (25/03/2015)


Idris menambahkan korban bunga (10) yang masih duduk disekolah dasar, berkali-kali dicabuli tersangka digudang rumahnya, Kejadian ini dalam rentang waktu yang berbeda.


"Sudah 4 kali dicabuli, di rumah tersangka. Kejadian terakhir dalam bulan ini juga. Dia (akai) menarik paksa korban kegudangnya. Lalu menyuruh korban duduk dan membuka celana. Setelah itu korban di suruh membuka kakinya. Saat itulah tersangka memasukan tangannya ke kemaluan korban. Setelah selesai korban diancam-ancam "awas" jangan bilang siapa-siapa," jelasnya lagi.


Saat dijemput anggota Polsek di Laut Desa Kote, tersangka yang sedang mancing bersama rekannya dengan menggunakan pompong nampak seperti orang kebingungan. Berkali-kali dianya menanyakan permasalah apa yang terjadi."Ada apa ini pak"katanya berulang kali.


Anggota Polsek Dabo yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Idris usai menjemput tersangka dengan menggunakan speed, langsung membawa tersangka ke mobil patroli dengan langkah cepat. Hal ini untuk menghindari aksi masa yang nampak geram dengan tersangka. Sepanjang dermaga desa Kote nampak penuh oleh warga yang ingin menyaksikan penangkapan tersangka cabul saat di jemput polisi dilaut.


" Tersangka Akai (31) terancam pasal 82 ayat 1 undang-undang 11 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal5 tahun maksimal 15  tahun penjara,"tambah Idris.