DPRD Tanjungpinang Terima LKPj Walikota
Lis mengatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tanjungpinang Tahun 2014 ini merupakan pertanggung jawaban pelaksanaan tahun ke 2 (dua) RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2013-2018 yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2014.
“hal ini sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD disampaikan paling lambat (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir” Ungkap Lis
Adapaun penyampaian LKPJ ini meliputi penjabaran program dan kebijaksanaan yang dilaksanakan tahun anggaran 2014,meliputi Kebijakan Umum Anggaran APBD tahun 2014, Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan.

