Menata Lahan Parkir di Tanjungpinang
Kota Tanjungpinang merupakan salah satu ibu kota provinsi muda yang dalam tahap pemekaran ibu kota. Baik pemekaran terhadap pembangunan insfratuktur kota, ekonomi, pariwisata dan kesejahteraan masyarakat kota Tanjungpinang.
Salah satu permasalahan di Kota Tanjungpinang yang sampai saat ini belum juga ditemukan solusi yang tepat untuk mengatasinya adalah masalah tertib parkir. Di banyak kota baik di kota-kota besar maupun kota-kota yang sedang berkembang selalu menghadapi masalah parkir, khususnya untuk kendaraan roda empat dan dua.Seiring bertambahnya jumlah penduduk Kota Tanjungpinang tiap tahunnya maka hal ini tentunya akan menambah juga pengemudi kendaraan di jalan, sehingga hal itu sangat berpengaruh pada bertambahnya jumlah pengguna jalan.
Hampir di setiap pinggir jalan khususnya jalan-jalan protokol di Kota Tanjungpinang, seperti di sepanjang Jalan Merdeka, Jalan Pos, Jalan Pasar Ikan, Jalan Gambir, dan Jalan Teuku Umar atau di jalan-jalan protokol lainnya di ibukota Provinsi Kepulauan Riau ini tidak pernah sepi baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat atau lebih yang berhenti di pinggir jalan alias parkir. Belum lagi beberapa lori ataupun pickup yang akan bongkar muatan untuk toko atau perusahaannya, tak jarang mereka harus berebut kepada pengguna umum parkir lainnya. Bahkan tidak hanya dijalan pasar lama atau jalan yg jauh dari jalan protokol di Kota Tanungpinang, beberapa mobil harus terpaksa memarkirkan mobilnya melebih batas lahan parkir yang telah disediakan karena minimnya lahan parkir di Kota Tanjungpinang ini.
Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 458 Tahun 2013 Tentang Penetapan Kawasan Pasar Kota Lama Tanjungpinang Sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas Dan Perparkiran merupakan salah satu wujud usaha dalam penertipan parkir di Kota Tanjungpinang ini. Namun dalam penerapannya tersebut tidak selalu berjalan mulus, beberapa hal yang masih menjadi tugas walikota yang harus diselesaikan demi kelancaran perda tersebut.
Beberapa masyarakat masih banyak yang kontra dengan peraturan penertipan parker tersebut. Pemerintah Kota Tanjungpinang memberlakukan Perda Penertipan Parkir namun tidak diberikan lahan parkir yang layak untuk digunakan. Ruas jalan yang berada di Pasar Lama Kota Tanjungpinang dijadikan tempat parkir pararel namun masih belum cukup terutama untuk pengguna mobil. Belum lagi pengguna parkir pararel tersebut adalah pemilik toko yg ruas jalannya digunakan sebagai lahan parkir oleh pemerintah kota Tanjungpinang, bahkan beberapa pemilik toko tidak segan memasang pelang dilarang parkir didepan ruko mereka agar para pengemudi khusunya mobil tidak memarkirkan mobilnya tepat di depan ruko mereka, padahal ruko/toko mereka sudah tutup
Belakangan ini Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah memberikan titik baru untuk lahan parkir demi memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya, namun lokasi yang di berikan oleh pemerintah Kota Tanjungpinang sedikit lebih jauh dari lokasi pasar sehingga mereka mesti berjalan kaki puluhan meter menuju pasar. Salah satu lahan parker baru yg diberikan oleh Pemerintah di area Pinang Citywalk, Pemerintah yang sudah bekerjasama dengan Pihak Management PinangCitywalk meminta agar memberikan lahan parkirnya untuk dipergunakan masyarakat Kota Tanjungpinang..Selain itu sebelumnya di kota tanjungpinang sudah ada lahan parkir yang juga jauh dari pasar yaitu bagian depan dari pinang citywalk bestarimall dan Bintan mall yang berada dijalan Tengku umar yang sebelumnya juga menjadi alternatif lain jika parkiran dijalan pasar penuh, tetapi mayoritas yang menempati lahan parkir ditempat tersebut ialah masyarakat yang mengunjungi mall mall tersebut.
Namun selain tempatnya berjauhan dari lokasi pasar, lahan parkir ini tidak terlalu luas sehingga pemerintah mesti memberikan lahan parkir baru untuk mengatasi masalah tersebut
Dalam menanggulangi permasalahan lahan parkir ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang harus lebih tanggap dan kreatif untuk memberikan lahan – lahan parkir selain diruas jalan pasar merdeka ataupun dipasar lama Kota Tanjungpinang. Seharusnya setiap titik utama diberikan lahan parkir yang memadai untuk pengguna kendaraan mobil khususnya. Tidak perlu lahan yang sangat luas untuk sebuah lahan parkir baru, yang penting Pemerintah harus kreatif untuk menggunakan lahan parkir yg sempit tapi bisa digunakan untuk pengguna lahan parkir terutama mobil yang banyak.
Pada Era Pemerintahan Ibu Hj Suryatati Amanan pernah dicanangkan beberapa wilayah untuk menjadi lahan parkir di Kota Tanjungpinang. Salah satunya adalah lokasi Kantor Kotip lama samping kantor provost Kota Tanjungpinang, namun itu hanya baru sekedar wacana belum terealisasikan dengan baik, bahkan lokasi tersebut hanya digunakan sebagai tempat parkir gerobak pedagang asongan dipintu pelabuhan.
Lahan yang sangat luas tersebut berada di tengah Kota Tanjungpinang sangat cocok untuk dijadikan Lahan Parkir baru, karena selain bias digunakan pengguna parkir yg hendak berbelanja di sekitaran jalan Merdeka lahan parkir tersebut juga cocok digunakan untuk para pengguna parkir yang tidak mendapati tempat parkir di pelabuhan Sri Bintan Pura. Jika Pemerintah tidak mampu membangun lahan parkir yang bagus hingga bertingkat seperti dalam mall besar, cukup saja lahan itu ditata kembali agar bisa digunakan dengan baik dan sebagaimana mestinya sebagai lahan parkir kota tanjungpinang yang baru.
Bilaperlu Pemerintah memberlakukan Parkir Argresive (Hitungan perjam) sesuai yang diatur dalam Perda No.2 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum selain untuk penambahan PAD Kota Tanjunpinang juga memberi kesempatan para pengguna parkir lainnya agar tidak harus memutar berkali – kali atau memarkirkan kendarannya dilokasi yang cukup jauh dari pasar tujuannya.
*Mahasiswi STISIPOL Raja Haji

