Korupsi, Demokrasi dan Pembangunan

Diterbitkan oleh pada Jumat, 24 April 2015 21:44 WIB dengan kategori Opini dan sudah 1.049 kali ditampilkan

Negara-negara yang memiliki proses politik yang tidak stabil, sistem pemerintahan yang di kembangkan dengan tidak baik, dan rakyat yang miskin terbuka untuk disalah gunakan kaum oportunis yang menjanjikan pembangunan sumber daya atau infrastruktur dengan cepat, namun tidak mau bersaing dengan terbuka secara demokratik, mereka yang membawa janji-janji dan memberikan harapan masa depan yang lebih baik, namun cara mereka untuk menjalankan bisnis politik nya adalah merusak negerinya dengan korupsi.




Untuk negara kita sekalipun dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi mulai dari UU No.3 tahun 1971. UU No.31 tahun 1999. UU No 20 tahun 2001 yang dalam pertimbangan undang-undang tersebut telah menagaskan bahwa ”akibat tidak pidanakorupsi yang terjadiselama ini selain merugikan keuangan Negara atau perekonomian  Negara, menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan “.


Namun faktanya korupsi telah mewabah kemana-mana dan telah menganggu pembangunan nasional. Otonomi daerah dalam sistem pemerintah Indonesia yang dijalankan telah memindahkan korupsi yang ada di tingkat pusat kedaerah-daerah yang secara kuantitasnya justru jauh lebih besar dari yang ada ditingkat pusat.



Korupsi merupakan kejahatan social (extra ordinary crime) yang harus diberantas melalui proses peradilan tindak pidana korupsi agar efektif upaya pembahasnya di indonesia yang datap memberikannya lapangan pekerjaan bagi rakyat banyak. Membenahi pembangunan nasional yang terlantar yang di mulai dengan  mempungsikan orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri, tampa membangun sumber daya manusia yang akan memberantas korupsi, mustahil korupsi dapat dikuranga apa lagi diberantas dalam teori korupsi dapat di sebabkan oleh  2(dua) factor yang serentak terjadi yaitu ada nya factor ”kesempatan”.

 


 Dan adanya factor “ransangan”, dimana fektor kesempatan selalu berhubungan dengan lemahnya sistem pengawasan, sedangkan factor rangsangan selalu berhubungan dengan lemah nya sikap mental dan moralitas sumber daya manusianya. Mengingat sekarang ini kita telah begitu disibukkan memerangi dan mengadili tindak pidana korupsi yang terjadi diera pemerintahan Suharto taanpa memperhatikan aspek kepentingan rakyat yang rucial, sehingga biasnya sekarang politik dan ekonomi telah sangat menganggu pembangunan  nasional kita, dimana para koruptor diera soeharto tersebut baik di kalangan elit politik dan elit ekonomi jauh haari sebelumnya telah mengantisipasi denga mengamankan aset-aset hasi korupsinya keluar negeri, sehingga memberantas memerlukan energi yang besar dan waktu yang sangat panjang.


Peroritas  kita dalam pemberantasan korupsi tampa disadari telah membuat kita lalai dan lipa mengurusi dengan serius masalah pembangunan bangsa  yang telah begitu seraut ditengah-tengah kemiskinan  yang  absolut yang di alami mayoritas bangsa diindonesia demi kepentingan rakyat mau tidak mau sebaiknya kita mundur dulu kebelakang dan mengkaji  ulang kebijakan yang ada.



Mulailah dengan menghentikan persekutuan dikalangan elit politik dan tokoh reformis di negeri ini dengan tidak saling melakukan korupsi, karena tidak ada gading  yang tak retak karna kalau diperturutkan maayoritas elit politik dinegeri ini dapat menjadi pennghuni penjara. Oleh karna nya ciptaka dulu stabilitas poltik, ekonomi dan stabilitas keamanan di negeri ini.

 
Bangunan pendidikan denan mengendepankan pembangunan, akhlak dan nasionalisme bangsa ,arahkann pemberantasan korupsi kepada era pemerintahan repormasi sekarang ini karna yang perlu di control dan di awasi adalah pemerintahan yang sekarang ini, sedangkan untuk para koruptor di era pemerintahan Soeharto perlu ada solusi politis yang membuat mereka tertarik untuk mau mencapai kembali aset-aset yang ada diluar negeri dalam penanaman modal atau membangun pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan-peraturan.


Baik yang bersipat domestik maupun internasinal akan tetapi harus terlebih dahulu membangunkan badan perencanaan pembangunan nasional (BAPENAS) dengan  merumuskan pembangunan nasional dalam rencana pembangunan lima tahunan (REPELITA) agar pembangunan tersebut dapat dikontrol  oleh rakyat banyak dan dapat diukur sejauh mana suatu era pemerintahan yang lagi berkuasa telah melakukan  pembangunan  terhadap bangsanya, karna secara jujur yang lebih dibutuh kan rakyat sekarang ini adalah cukupnya sandan, pangan, dan papan, serta adanya rasa aman berusaha dalam kehidupan sehari-hari  ketimbang janji-janji politik melulu di tengah-tangah perahara dan ketidakpastian masa depan.

 

*NURUL ASIKIN lahir pada 22 April 1995 di TG Kelit, Kabupaten  Lingga. Pendidikan sedang menjalani kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjugpinangi semister 2,jurusan Ilmu Pemerintahan