Polres Tanjungpinang, Bungkam Penjudi Remi

Diterbitkan oleh pada Jumat, 24 April 2015 16:50 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 1.134 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Satuan Reskrim Polres kota Tanjungpinang, berhasil menangkap delapan penjudi remi. mereka diamankan polisi, saat menggelar perjudian remi penangkapan pertama dilakukan pihaknya di Jalan Delima, Kampung Baru. Di situ pihaknya berhasil menangkap empat orang penjudi yang kesemuanya wanita, Jumat (04/24/2015).

 

Penangkapan itu bermula atas informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian remi. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan, penangkapan berikutnya dilakukan anggotanya terhadap empat orang penjudi di Jalan Batu Hitam, masing-masing berinisial, S, E, Si, dan H. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti satu set kartu remi (52 lembar), satu lembar tikar Bersama barang bukti, mereka dibawa ke polsek.

 

"Yang di Batu Hitam ini uang yang diamankan dari lapak judi itu sebesar Rp3.170.000. Kami juga mengamankan beberapa set kartu remi dan keranjang plastik yang dijadikan tempat untuk menyimpan uang," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan.