Sosialisasi Penagihan Pajak Dan Penyanderaan

Diterbitkan oleh pada Rabu, 29 April 2015 19:15 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 787 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Otoritas Pajak suatu Negara harus menerapkan pemungutan pajak yang adil. Beberapa hal tersebut melatarbelakangi dilakukannya perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Perubahan tersebut diharapkan akan berimbas pada kehidupan ekonomi, sosial, dan peningkatan penerimaan Negara dari sektor pajak.

 

 

Sejalan dengan kondisi tersebut, Kantor Wilayah Dirjen Pajak Riau Kepri  mengadakan sosialisasi penagihan pajak. Acara tersebut pada kesempatan kali ini bertempat di Restoran Kelong Sangrila Kota Tanjungpinang. yang digawangi oleh Direktur Penagihan dan Penyanderaan Kanwil DJP Riau Kepri, Edi Selamet Rianto ini dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2015.

 

Acara tersebut menurut Edi bertujuan untuk menerima masukkan dari berbagai elemen baik dari kalangan pers maupun dari pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha baik badan maupun perorangan.

 

Pada kesempatan tersebut Beliau menjelaskan tentang penyanderaan menjadi topik utamanya Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

   

Penyanderaan Penanggung Pajak mencakup orang pribadi atau badan. Untuk badan dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut UU Perpajakan. Termasuk dalam pengertian wakil bagi Wajib Pajak Badan adalah Pengurus, Komisaris dan Pemegang Saham sesuai ketentuan dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan.

 

Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh wajib pajak. Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal wajib pajak untuk bersikap profesional.