DPRD Kepri Rancang Perda Atur Hubungan Pemko dan BP Batam

Diterbitkan oleh pada Jumat, 1 Mei 2015 08:45 WIB dengan kategori Batam dan sudah 1.090 kali ditampilkan

BATAM - DPRD Kepulauan Riau akan merancang Peraturan Daerah untuk mengatur hubungan antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengusahaan Kawasan Batam, agar kedua instansi pemerintah itu bisa bersinergi dalam membangun kota industri.


Ketua Badan Legislasi DPRD Kepri, Alex Guspaneldi di Batam, Kamis, menilai hubungan antara Pemkot Batam dan BP Kawasan Batam masih belum selaras, sehingga perlu aturan untuk menyinergikan keduanya.

"Perda ini berangkat dari UU No.2 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Karena BP berada di dalam kabupaten kota, maka perlu diatur hubungan kerja antara dua instansi," Kata Alex Guspaneldi.

Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Kepri itu nantinya akan menegaskan fungsi dan tugas BP Kawasan dan Pemkot masing-masing.

"Antara pemerintah kota dan BP harus selaras," Jelasnya lagi.

Alex memastikan Ranperda itu sudah masuk dalam Balegda dan tinggal pembentukan pansus untuk kemudian dirancang, dibahas dan ditetapkan.