Peringati Hari Marwah Warga Kampung Tua Minta Legalitas Perkampungan

Diterbitkan oleh pada Jumat, 1 Mei 2015 07:01 WIB dengan kategori Batam dan sudah 1.116 kali ditampilkan

BATAM - Permasalahan kampung tua akhir-akhir ini mencuat, kenapa tidak ? Legalitas perkampungan dan hak pengelolaan atas tanah milik mereka masih mengambang dan belum ada kejelasan hukum dan pengakuannya.


Kamis, 30 April 2015, Dataran Engku Putri Batam Center dipenuhi dari 30 titik masyarakat Kampung Tua yang ada di Kota Batam memperingati Hari Marwah Kampung Tua. Salah satu Tokoh Masyarakat dari Dapur 12 Sagulung, mengatakan “Kami berharap besar kepada bapak-bapak terhormat yang di Pemko dan BP Batam agar  secepat mungkin memberikan dan mengeluarkan Legalitas Kedudukan Kampung kami dan memberikan Hak Izin atas Pengelolaan Lahan kepada masyarakat asli Kampung Tua. Tambahnya lagi “kalau tidak, melalui hari marwah dan hari ini juga bubarkan BP Batam dan mari kita segel pemko itu’' dengan tegas dan menggebu-gebu.


Ribuan massa itu diawal berencana bergerak ke arah BP Batam namun dengan keadaan disana sudah dipagari para polisi dan siap sedia water canon, serta atas intruksi tokoh-tokoh adat juga supaya kegiatan kali ini tetap terpokus pada hari peringatan yang akan diadakan penandatanganan Piagam Kampung Tua.


Adapun Piagam Kampung Tua tersebut langsung diteken oleh Syamsul Bahrum mewakili Gubernur Kepri, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Rudi selaku wakilnya, John Arizal mewakili Kepala BP Batam, Nuryanto selaku Ketua DPRD Batam, Ketua LAM Batam, Ketua RKWB, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional.


Diantara isi piagam kampung tua yang ditandatangani para pejabat terkait, yaitu :

1.Mendukung penuh percepatan legalitas 33 titik kampung tua di Kota Batam

2.Mendukung penuh dikeluarkannya 33 titik kampung tua di Kota Batam dari hak pengelolaan lahan (HPL) BP Batam dan menyerahkan penyelesaiannya kepada

   Pemerintah Kota Batam.

3.Menyetujui legalitats dan sertifikasi 33 titik di kampung tua selesai paling lambat 6 bulan setelah hari marwah kampung tua dilaksanakan.

4.Menyetujui luas masing-masing kampung tua mengacu pada pengukuran masyarakat bersama tim.

5.Segala sesuatu yang belum tertuang dalam piagam kampung tua akan dibicarakan secara bersama dalam rangka mencari mufakat.

 

Setelah beberapa selang waktu penanda tanganan piagam tersebut dan beberapa isi kegiatan hari marwah ini massa pun dengan senyum dan harap membubarkan

diri.