Parpol dipersilahkan Gugat Aturan KPU
BATAM - Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan kemenkum HAM sudah menyerahkan daftar kepengurusan 12 partai politik yang tercatat kepada KPU.
Ini termasuk kubu partai yang tengah mengalami dualisme kepengurusan “untuk PPP dan Golkar akan kami barengkan dengan kepengurusan yang satunya” demikiann keterangannya saat ditemui dikantor KPU. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kepada setiap KPU di daerah. Rekomendasi mana saja yang bisa dijadikan dasar mendaftar calon kepala daerah.
Khusus untuk Golkar dan PPP pihaknya meminta daftar pengurus partai tingkat daerah untuk mengantisipasi adanya dualism kepengurusan. Jikapun ada salah satu kubu yang memaksakan sebagai kepengurusan tunggal, Hadar menyatakan pihaknya akan berpedoman pada aturan KPU “kalau ada gugatan, silahkan gugat peraturan kami secara Hukum” katanya.
Pihaknya mengatakan saat ini tidak ada lagi partai yang berkonflik bisa mengajukan calonnya. Karena itu KPU telah menambahkan pepraturan agar partai berkonflik tetap bisa mengajukannnya calonnya.

