Menristekdikti Dampingi KPU Telusuri Ijazah Cakada

Diterbitkan oleh pada Kamis, 30 Juli 2015 19:04 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.048 kali ditampilkan

Kepemilikan ijazah erat kaitannya dengan moral. Agenda besar revolusi mental harus juga menyasar pada bagaimana anak bangsa memproleh ijazah di setiap pendidikannya. Begitu dikatakan Menristekdikti, Mohamad Nasir saat penandatanganan MoU soal kepemilikan ijazah calon kepala daerah dengan Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).




"Kepemilikan ijazah diperoleh dengan berbagai cara. ada yang cara halal dan legal, ada juga yang ilegal dan palsu, ini yang harus kita basmi," kata Nasir.

Menurutnya, ada sekitar lima cara seseorang memperoleh ijazah. Diantaranya ada yang tidak lakukan pembelajaran sama sekali dalam satu lembaga pendidikan namun bisa mendapat ijazah. Cara Kedua ada yang memperoleh ijazah tetapi proses pembelajaran tidak sesuai perkuliahan yang berlaku.

"Misalnya S1 144 sks, biasanya ditempuh 3 tahun setengah. Tapi dia bisa selesaikan satu tahun. Itu ijazahnya asli, tapi palsu," kata Nasir.

Ketiga, ada yang mendapatkan ijazah dari lembaga pendidikan yang bisa mengeluarkan ijazah tapi lembaga tersebut ilegal. Terakhir, adalah biasanya memperoleh ijazah dari yang bukan lbaga pendidikan.

Kata Nasir, sesuai UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi, apabila lembaga tidak memiliki ijin bisa dikenakan pidana satu tahun dan denda 1 Miliar atau pidana 5 tahun dengan denda 500 juta rupiah. (RMOL)