Sesuai Perda, Anggota DPRD Tanjungpinang Minta Pembayaran Parkir Harus Disertai Karcis
Kemudian kata dia, Dishubkominfo Kota Tanjungpinang juga harus memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Selanjutnya kata dia, dalam Perda tersebut juga diatur tentang sanksi bagi yang melanggar.
Sepanjang pantauan hari ini, tiga minggu pasca-Perda tersebut disahkan, sistem pembayaran tarif parkir masih sama seperti sebelum Perda Perparkiran ini disahkan. Para juru parkir yang bertugas belum dilengkapi dengan karcis yang berfungsi sebagai tanda bukti pembayaran retribusi parkir oleh masyarakat.
Di kesempatan itu, politisi PDI Perjuangan ini juga menerangkan soal tarif parkir progresif yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran yang baru di-sahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang (16/6) lalu. Penerapannya hanya akan dilakukan di kawasan-kawasan tertentu yang dianggap berpotensi menimbulkan kemacetan.
”Tarif progresif itu juga tidak diberlakukan 24 jam. Hanya di waktu dan tempat tertentu. Karena (tarif progresif) ini tujuannya untuk menertibkan,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perparkiran Syahria.(TP)

