Satu Kandidat Bakal Cakada Lingga Tersandung Dugaan Korupsi
LINGGA - Salah satu kandidat calon Bupati Lingga yang sudah mendaftar di KPUD Lingga, tersandung dugaan korupsi terhadap pengadaan baju di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepri, yang ditangani oleh Polres Tanjungpinang. Dugaan korupsi ini dikarenakan yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Satpol PP Provinsi Kepri, Senin (2/8).
Menanggapi hal tersebut, Irham Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD, Kabupaten Lingga, mengatakan kita akan bersikap sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu persyaratan untuk lolos saat pendaftaran awal adalah surat kelakuan baik atau SKCK, bila nanti dalam SKCK itu disebutkan yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum, maka dapat kita pertimbangkan apakah akan di loloskan atau tidak.
" yang jelas walaupun calon tersebut saat ini sedang di periksa oleh pihak yang berwajib, tetapi selama pemeriksaan itu yang bersangkutan hanya sebagai saksi, tentunya tidak akan menganggu pecalonannya sebagai calon Bupati Lingga, hal ini dikarenakan proses hukum di Indonesia menganut hukum praduga tidak bersalah," tuturnya.
Dikatakan Irham, Jadi bila belum ada kekuatan hukum yang mengikat, kita tidak mungkin membatalkan pencalonanya. Jika pada Pilkada nanti nanti calon tersebut terpilih sebagai Bupati Lingga, dan pada saat bersamaan sang calon dinyatakan bersalah dan menjadi tersangka, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sang calon akan ditunda pelantikannya, sampai ada putusan tetap dari pengadilan.
“Jika nanti terpilih dan kasusnya terbukti bersalah, maka untuk pelantikannya akan ditunda menunggu sampai ada keputusan mengikat dari pengadilan tinggi," paparnya.

