KPU Bintan Fasilitasi Alat Peraga Kampanye
BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan menghimbau terkait perombakan sistem kampanye dalam pelaksaan Pilkada serentak tahun ini, dengan merumuskan regulasi baru tentang tata cara pelaksanaan kampanye. Hal itu dikatakan Ketua KPU Bintan, Wandra Fadillah yang menjelaskan tentang soal regulasi tentang kampanye sehubungan dengan semakin dekatnya waktu pelaksanaan kampanye pada Pilkada tahun ini.
Dia mengatakan dana percetakan Alat Peraga Kampanye tidak lagi dibebankan pada peserta Pilkada, seperti baliho, spanduk, poster dan sejenisnya langsung diadakan KPU Bintan yang melaksanakan Pilkada. "Jadi perbedaannya itu kalau dulu dana kampanye itu dibiayai masing- masing calon. Kalau sekarang langsung dibiayai KPU Bintan Sehingga ada keseragaman," jawabnya, Rabu (08/05/2015).
"Kebijakan ini juga akan menyeragamkan kampanye dari setiap peserta Pilkada. Bakal calon hanya diminta untuk menyerahkan modelnya kepada KPU Bintan. Lalu KPU membuatkan melalui anggaran yang sudah disediakan daerah. Jumlah dan bentuknya sama, sehingga tidak ada lagi pemasangan yang berlebihan. Semua calon memiliki yang jumlahnya sama," rincinya.

