76 Narapidana Dapat Remisi HUT RI ke-70

Diterbitkan oleh pada Senin, 17 Agustus 2015 08:30 WIB dengan kategori Kepri Terkini dan sudah 841 kali ditampilkan

MERANTI (RIAU) - Sebanyak 76 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Tanjung Harapan kelas II cabang Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan remisi hari kemerdekaan, dua di antaranya dinyatakan bebas.


Napi yang dinyatakan langsung bebas tersebut adalah Dedi Irawan dan Andi Saputra terkait kasus penganiayaan yang dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 2 bulan.

Kepala Cabang Rutan Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan kelas II cabang Selatpanjang, Wiwid Feryanto Rahadian, Minggu (16/8/2015) kemarin melalui Kasubsi Pelayanan tahanan dan pengelolaan, Renaldi SH.

Ia mengatakan bahwa di rutan tersebut terdapat 176 orang narapidana. Dia juga mengatakan untuk remisi di hari kemerdekaan, mereka telah mengusulkan 116 tahanan, namun hanya 76 yang layak menerima remisi.

"Dari 76 narapidana yang mendapatkan remisi, sebenarnya 3 yang dinyatakan langsung bebas, namun 1 narapidana yang mendapatkan remisi Dasawarsa suratnya akan menyusul," kata Renaldi.

Dia juga menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. (RTC)