Faktur Fiktif, Oknum dan Modus Penipuan

Diterbitkan oleh pada Kamis, 27 Agustus 2015 13:28 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.094 kali ditampilkan

Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sedang fokus mengejar pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur fiktif).

 

Kepala Bidang Pemeriksaan Inteligen Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan, Agus Satria Utama, menjelaskan pengguna faktur pajak fiktif adalah oknum yang mempermainkan suatu faktur untuk mengalihkan pajak yang sudah dibayarkan untuk bisa dipergunakan kembali.



Agus menjelaskan, dari sisi penerbit ada yang namanya modus, jadi ada penerbit yang dia tidak menerbitkan faktur pajak. Tetapi ini bukan perusahaannya sah, lebih kepada oknum yang mempermainkan itu titipan pajak ini tidak ada yang diterbitkan.



"Misalnya kita belanja, kan ada PPN. Misalnya 10 persen, ada oknum yang memanfaatkan peluang ini, di konversi seolah-olah dia bertransaksi ke pembayaran yang dengan benar," jelas Agus di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (27/8/2015).



"Katakanlah dalam sejuta, nilai faktur yang sudah berhenti itu, dialihkan ke orang lain, di jual dengan harga Rp300 ribu misalnya dia dapat keuntungan Rp300 ribu si penggunanya dapat keuntungan Rp700 ribu," tambahnya.



Lebih lanjut Agus menjelaskan, ada suntikan faktur yang tidak benar untuk mengurangi kewajiban membayar kepada negara. Artinya dia merampas uang masyarakat di mana masyarakat menitipkan uang tersebut untuk diserahkan ke negara, tapi nyatanya tidak diserahkan kepada negara.(okz)