LADK Kedua Pasangan Peserta Pilkada Batam Sudah Diterima KPU

Diterbitkan oleh pada Kamis, 27 Agustus 2015 21:40 WIB dengan kategori Batam dan sudah 986 kali ditampilkan

BATAM - Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari tim sukses dua pasangan peserta Pilkada Batam, sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh KPU.

 

"Kedua peserta sudah serahkan LADK beberapa saat sebelum waktu penutupan kemarin," kata Ketua KPU Batam Agus Setiawan di Batam, Kamis.



Dalam laporan ke KPU, tim pasangan nomor urut 1, Muhammad Rudi-Amsakar Ahmad menyerahkan data dana awal kampanye Rp1 juta. Sedang pasangan nomor urut 2 Ria Saptarika-Sulistiana menyerahkan data awal kampanye Rp1,18 miliar.



Setelah laporan awal dana kampanye, selanjutnya peserta Pilkada juga harus menyerahkan data dana kampanye, termasuk asal sumbangan.



Laporan dana kampanye harus diserahkan agar KPU mengetahui besaran dana kampanye yang akan dihabiskan setiap pasangan calon.



Karena KPU membatasi besaran dana kampanye maksimal Rp8.584.250.000 per pasangan calon, sesuai dengan SK nomor 53/KPTS/ KPU- Batam-031.436735/VIII/2015 tentang batasan dana kampanye.