KIP Provinsi Kepri Adakan Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik
LINGGA - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepri, laksanakan sosialisasi alur permohonan sengketa informasi sesuai dengan undang-undang RI nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, di aula Hotel Lingga Pesona, Daik Lingga, Kamis (17/9), yang diikuti oleh seluruh mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIP) Bunda Tanah Melayu, Kabupaten Lingga.
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh KIP provinsi tersebut, untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada seluruh kalangan masyarakat tanpa terkecuali, dimana dalam UU RI nomor 14 tahun 2008, mengenai transparansi keterbukaan informasi publik. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Arifuddin Jalil, Ketua Informasi Publik, dalam pemaparannya, menuturkan, setiap orang berhak mendapatkan hak atas informasi." Ada lima hak yang dimiliki setiap orang dalam memperoleh informasi, hak tersebut meliputi hak untuk mengetahui, hak untuk menghadiri pertemuan publik, hak untuk diinformasikan tanpa harus ada permintaan, hak untuk menyebarluaskan informasi," jelas Arifuddin Jalil.
Dia juga menjelaskan, sesuai dengan UUD No 14 tahun 2008,ada batasan informasi publik yang tidak bisa disebarluarkan, irformasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh badan penyelenggara negara dan penyelenggara badan publik lainnya.
Sementara dilanjutkan Arifuddin Jalil, informasi yang bisa disebarluaskan dan pelaksanaannya secara transparan adalah, tugas pokok legislatif, yudikatif, dan badan lainnya yang dananya bersumber dari APBN, APBD, atau organisasi non pemerintahan, sepanjang atau sebagian dananya bersumber dari APBN dan APBD.
" Namun untuk informasi yang bersipat data, yang akan didapatkan dari legislatif, eksekutif dan yudikatif, harus melalui prosedur dengan mengajukan permohonan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," jelasnya.
Setelah pemohon mengajukan permohonan, maka diperlukan sepuluh hari kerja untuk PPID, dalam menyiapkan jawaban atas permintaan pemohon.
Jika PPID, dalam waktu yang sudah ditentukan tidak memberikan jawaban, maka pemohon berhak mengajukan kepada pimpinan PPID, jika pimpinan PPID, tidak juga menanggapi permohonan pemohon, maka pemohon berhak mengajukan tuntutannya kepada KIP.
" Nanti kita akan lihat apakah sudah melalui prosedur, jika sudah mengikuti prosedur, maka sesuai dengan pasal 52 UU RI no 14 tahun 2008, dimana badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan tidak menerbitkan informasi akan dikenakan pidana kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000 rupiah," tegas Ariffudin Jalil.
Dia juga menuturkan, sesuai dengan pasal 52 UU RI No 14 Tahun 2008, orang yang sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusak dan menghilangkan dokumen publik maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun penjara dengan denda Rp 10.000.000.
Dalam menutup pemeparannya, Ariffudin Jalil, mengatakan, saat ini seluruh rakyat Indonesia mempunyai hak untuk mengetahui informasi publik untuk membangun budaya transparansi informasi publik. Serta melalui kegiatan sosialisasi yang di gelar bersama para peserta, khusunya mahasiswa di Kabupaten Lingga itu, dapat memberi pengetahuan tentang bagaimana alur permintaan informasi yang benar secara aturan dan dapat lebih mencerdaskan mahasiswa yang aktif dalam memperjuangkan reformasi demokrasi

