Perindo: Jokowi Harus Tolak Revisi UU KPK, Kalau Tidak Berarti Setuju Korupsi

Diterbitkan oleh pada Jumat, 9 Oktober 2015 07:30 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 667 kali ditampilkan

Ketua Dewan Pertimbangan Pusat Partai Perindo Syarwan Hamid berharap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ditolak. Menurut dia, undang-undang tersebut berpotensi mereduksi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

 

Syarwan menambahkan, kondisi negara yang tidak karuan sebagian besar diakibatkan karena maraknya kasus korupsi yang terjadi. Sehingga jika kewenangan KPK direduksi, dikhawatirkan korupsi akan semakin menjamur.

 

"Korupsi jangan dikira sudah selesai. Masih banyak kan. Kok (KPK) sudah mau direduksi kewenangannya. Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) juga, saya kira harus menolak. Kalau tidak menolak berarti setuju korupsi kan," kata Syarwan saat ditemui di Kantor DPP Perindo, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

 

Menurut dia, indikasi pelemahan KPK dalam usulan revisi UU KPK sangat besar. Terutama dengan mempersulit prosedur penyadapan dan pemeriksaan yang dilakukan KPK. "Kalau dikurang-kurangi kewenangannya kan melemahkan," ucap dia.

 

Sebelumnya, enam fraksi mengusulkan revisi UU KPK dalam rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015) kemarin. Enam fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.

 

Adapun ketentuan mengenai penyadapan terdapat dalam Pasal 14 draf revisi UU KPK yang menyebutkan bahwa kewenangan penyadapan harus seizin pengadilan.


(kompas)