Kepala Dinsos Batam: Panti Asuhan Wajib Akreditasi
BATAM - Menyikapi kasus kekerasan yang terjadi di panti asuhan Rizki Khairunnisa, Dinas Sosial dan pemakamaan kini memperketat pengawasan terhadap akreditasi Lembaga kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau yang selama ini akrab disebut panti asuhan. Kepala Dinsos juga menegaskan akan memberi sanksi bagi LKSA yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
Akreditasi merupakan bentuk penilaian atas kegiatan dan kinerja LKSA. Penilaiian terkait beberapa peraturan yang sudah menjadi standar nasional. Termasuk didalamnya administrasi, Lokasi, Sarana, Juga aktivitas LKSA. “Kebutuhan anak akan terpenuhi jika administrasinya bagus.kalau tidak ada pengasuh, maka aktivitas tidak akan berjalan sesuai harapan” ujar Kepala Dinsos dan Pemakaman, Raja Kamarulzaman.
Berdasarkan keterangan Raja, saat ini sudah ada 74 LKSA yang terakreditasi. Proses pemberian akreditasi adalah setiap tahunnya Dinsos akan merekomendasikan LKSA kepada kementrian sosial untuk di akreditasi, setelah disetujui LKSA tersebut akan melakukan serangkaian tes akreditasi.
Raja juga mengakui LKSA Rizki Khairunnisa sebelumnya sudah diperingatkan untuk menjalani proses akreditasi dengan melengkapi administrasi terlebih dahulu namun tidak di indahkan.
Dinsos memiliki satu tim untuk memantaukegiatan LKSA tersebut. Tim ini berada dibawah tanggung jawab kepala seksi organisasi terhadap panti. Selain itu pemantauan juga bisa dilakukan relawan sosial.

