Gantikan M. Nizar, Ahmad Nasirudin Resmi Menjadi Anggota DPRD Lingga

Diterbitkan oleh pada Kamis, 3 Desember 2015 19:52 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 1.215 kali ditampilkan

LINGGA - Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Lingga untuk masa jabatan 2014-2019 resmi dilantik dalam sidang rapat paripurna istimewa, Kamis (3/12). Anggota PAW itu, yakni bernama Ahmad Nasirudin dari Partai Nasdem yang akan bertugas hingga 2019 mendatang.

 

 

Ahmad Nasirudin menjadi anggota antar waktu DPRD menggantikan rekannya, Muhammad Nizar yang sebelumnya memegang jabatan sebagai Ketua DPRD mengundurkan diri beberapa bulan lalu, karena menjadi calon Wakil Bupati Lingga dalam pilkada 9 Desember mendatang nomor urut 4.

Pengangkatan Ahmad Nasirudin sebagai anggota DPRD PAW tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Kepri nomor 1740 tahun 2015 tanggal 20 November tahun 2015.

Ketua sementara DPRD Kabupaten Lingga, H. Kamaruddin Ali, SH yang mengambil sumpah anggota PAW tersebut menjelaskan, kepada Ahmad Nasirudin anggota PAW wajib untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat dan memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen.

“Kewajiban anggota DPRD antara lain melaksanakan UUD 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan, serta mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI. Selain itu, mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan," kata Kamaruddin.

Dia juga mengatakan menjadi anggota dewan juga memilik sejumlah hak, antara lain, hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, protokoler, keuangan dan administratif.

“Kami berharap kepada Ahmad Nasirudin yang baru saja dilantik menjadi anggota ini juga segera menyesuaikan diri dengan tugas kedewanan,” paparnya.

Pantauan dilapangan, hadir sekda, asisten dan staf ahli, skpd, pimpinan insntansi vertikal, danlanal, kapolres, kejaksaan, ketua mui, lam.