Polda Riau Amankan Pengedar 100,6 Gram Sabu dan 1,3 Kg Ganja

Diterbitkan oleh pada Kamis, 3 Desember 2015 09:06 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.415 kali ditampilkan

PEKANBARU-Personil Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap tersangka pengedar 100,6 gram narkotika jenis sabu sabu dan pengedar 1,3 kilogram (Kg) ganja kering.

 

Kedua tersangka tersebut ditangkap pada hari hari yang sama, Senin (30/11/15) lalu, di waktu dan tempat berbeda. Tersangka pengedar sabu berinisial AFW (30) ditangkap di rumahnya di Jalan H Sulaiman Pekanbaru.

 

Sementara, tersangka pengedar 1,3 Kg ganja, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MY (41), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Pekanbaru.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau yang dikonfimasikan melalui Kasubdit 1 AKBP Hasyim kepada wartawan, Rabu (2/12/15), membenarkan adanya penangkapan kedua pengedar narkotika tersebut.

 

Disebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Untuk perkara dengan tersangka MY ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan menggunakan metode under cover buy atau anggota Ditres Narkoba Polda Riau berpura pura sebagai calon pembeli benda haram tersebut.

 

MY ditangkap Senin lalu sekira pukul 17.30 WIB. Dari tangan tersangka ditemukan ganja kering seberat 1, 3 Kg yg sudah dipres. Ganja kering yang sudah dipres seberat 1 Kg itu disimpan dalam otak Tupperwear warna hijau dan disimpan di dalam kulkas. Sementara 300 gram lagi merupakan sisa penjualan.

 

''Pengakuan tersangka, ganja itu dibelinya dari seorang berinisial B yang kini sedang kita kejar,'' ungkapnya.

 

Kedua tersangka pengedar narkotika bersama barang buktinya kini sudah diamankan di kantor Ditres Narkoba Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.***(RTC/son)