Dua Pria di Stadion Utama Riau Nyaris Perkosa Mahasiswi

Diterbitkan oleh pada Senin, 4 Januari 2016 21:20 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.512 kali ditampilkan

PEKANBARU (RIAU) -Berdalih menuduh Nu (19), mahasiswi yang sedang pacaran dengan kekasihnya Af telah melakukan mesum, AD (33), BK (21) dan IY (DPO) nekat menguras harta kedua insan tersebut saat berada di Stadion Utama Riau, Kecamatan Tampan, Ahad (03/01/16) pukul 21.45 WIB malam lalu.

 Bahkan Nu juga nyaris diperkosa dan digilir oleh ketiganya jika saja ia tak bertindak cepat melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tampan.

Berkat kesigapannya itulah, dua dari tiga orang pelaku pun berhasil ditangkap polisi, yakni AD (33) dan BK (21). Sedangkan seorang lagi, Iy berhasil melarikan diri saat mengetahui rekan-rekannya tertangkap. Kapolsek Tampan, Komisaris Polisi Ari S Wibowo melalui Kanit Reskrim AKP Herman Pelani menjelaskan, peristiwa curas yang dialami oleh kedua korban itu sendiri bermula ketika keduanya sedang berpacaran di TKP, di Jalan Naga Sakti. Disaat itulah, yang bersangkutan tiba-tiba saja didatangi tiga orang pria yang tak dikenal.

"Tersangka menuduh kedua korban telah berbuat mesum. Dengan dalih itulah tersangka selanjutnya memaksa Nu, agar mau membuka celana dalamnya. Payudara Nu bahkan ikut dipegang oleh tersangka. Tersangka juga mengambil handphone korban dan memaksanya agar mau mengambil uang Rp2 juta di mesin ATM," katanya kepada riauterkini.com disela jumpa pers, Senin (04/01/16).

 Dipaksa seperti itu, Nu lalu mengaku jika tabungannya di ATM tak cukup dan hanya berjumlah Rp1 juta. Mendengar pengakuan korban, tersangka justru tak terima dan balik memaksa serta mengancam korban harus berhubungan badan dengan kekasihnya di depan para tersangka. Tidak hanya itu, korban juga diancam akan diperkosa secara bergiliran jika tak mau memenuhi keinginan tersangka.

"Korban kembali menolak keinginan tersangka dan menawarkan akan memberi uang Rp1,2 juta yang ada di ATMnya. Mendengar tawaran itu, tersangka lalu memberikan celana dalam korban dan kunci sepeda motor korban agar korban bisa segera mengambil uang tersebut. Sedangkan Af, kekasih korban disandera oleh tersangka sebagai jaminan agar korban tak berbohong," paparnya.

Begitu diperbolehkan pergi ke ATM, korban pun langsung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Tampan. Petugas yang mendapati laporan korban lalu merespon dengan cepat dan mendatangi TKP. Hasilnya, malam itu juga dua tersangka sukses diringkus, sedangkan seorang lagi melarikan diri.

"Dua orang tersangka, AD (33) dan BK (21) sudah kita amankan. Tapi kita masih kembangkan kasus ini untuk mengejar Iy, rekan mereka yang berhasil lolos. Kedua tersangka kita jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.***(riauterkini/gas)