Maraknya Tukang Parkir Liar di Kota Tanjungpinang

Diterbitkan oleh pada Jumat, 15 Januari 2016 16:49 WIB dengan kategori Opini dan sudah 1.555 kali ditampilkan

Pertumbuhan kenderaan bermotor baik roda dua maupun empat di Kota Tanjungpinang semakin bertambah. Pertambahannya tidak sebanding dengan kondisi jalan di Kota Tanjungpinang yang tidak memadai, ditambah lagi, badan-badan jalan di pusat-pusat kota ini sudah digunakan sebagai tempat parkir.

 

 

 

Kondisi ini, menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan yang berdampak pada terjadinya kecelakaan lalu lintas, bahkan fatalnya lagi, munculnya parkiran-parkiran liar yang meraub keuntungan tanpa mendapatkan ijin dari Pemerintah Kota Tanjungpinang atau terdaftar di Kota Tanjungpinang. Selain mengakibatkan kemacetan, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran pun semakin tidak jelas akibat parkir liar ini. Banyak tukang parkir liar yang menikmati hasil retribusi parkiran tersebut dengan berbagai cara untuk meraih keuntungan.

 

Namun, pantaskah perlindungan dan rasa aman didapatkan dari tukang parkir liar? dengan kompensasi jasa parkir sebesar Rp.1000 untuk roda dua dan Rp.5000 untuk roda empat? Artinya, jika kendaraan konsumen hilang, apakah pantas tukang parkir dituntut dan digugat untuk mengganti rugi? Dengan adanya kejadian ini, bisa saja membuat para tukang parkir liar menjadi lebih hati-hati ketika menyediakan jasa parkir. Mereka tidak bisa seenaknya menyediakan jasa parkir di lahan-lahan tertentu yang mereka kuasai, jika tidak mampu menjamin keamanan kendaraan yang diparkir dari kejadian curanmor.

 

Sayangnya, hingga saat ini belum ada penertiban terhadap para pemarkir liar tersebut, sehingga mereka bebas menguasai badan jalan. Jika masalah ini dibiarkan, otomatis kondisi lalu lintas makin amburadul, karena parkiran liar masih marak. Penertiban dapat dilakukan dengan solusi yang baik, diupayakan agar tidak ada yang merasa dirugikan, namun tetap dapat dipertangungjawabkan. Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak boleh memberikan ijin usaha kepada pengusaha-pengusaha yang bergerak didalam bidang apapun, untuk membangun usahanya, jika tidak menyediakan lahan parkir.

 

Solusi lainnya untuk mencegah aksi parkir liar, Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat merekomendasi pemasangan rambu-rambu dilarang parkir di daerah-daerah yang memang tidak diperkenankan untuk menjadi area parkir. Jika hal ini dilakukan, dengan pengawasan yang ketat dari Dinas Perhubungan Kota Tanjunpinang, maka dapat meminimalisir munculnya parkir liar di Kota Tanjungpinang.