Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Komplotan Pemalsu Materai

Diterbitkan oleh pada Rabu, 27 Januari 2016 07:26 WIB dengan kategori Jakarta dan sudah 1.348 kali ditampilkan

JAKARTA - Komplotan pemalsu materai Rp 6 ribu ditangkap Resmob Polres Metro Jakarta Utara, dalam sebulan komplotan ini meraup keuntungan Rp 300 juta dan aksi itu dilakukan sejak enam bulan lalu.pelaku yang ditangkap, Minawati, (39) Yusron Rozikin (38), Mahyudin , (53) dan Antono, (35) diringkus di tempat terpisah di kawasan Tanjung Priok dan Bekasi.

 

Agar aksinya berjalan lancar materai palsu itu didistribusikan ke warung-warung kelontong di wilayah Jakarta Utara. dari tersangka, Polres Metro Jakarta Utara menyita 636 lembar materai palsu yang setiap lembarnya berisi 50 pcs materai, 20 pcs materai asli, mesin press emboss, 7 roll pita plastik hologram, 150 kertas bahan materai, 5 lembar plastik film, 4 botol tinta sablon ungu, biru, merah, dan hitam, satu plastik serbuk tinta emas, satu meja sablon berikut rakel, lem fox, satu botol cairan M3, serta sebuah laptop dan flash disk.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman, mengatakan awalnya anggotanya mendapat informasi dari sejumlah masyarakat di Tanjung Priok beredarnya materai palsu. Tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara langsung mengecek ke lokasi dengan memancing korban untuk menjual materai tersebut.

Warung yang diperiksa oleh anggota Resmob Polres Metro Jakarta Utara yang berpakaian preman milik Yusron Rozikin bin Safil di Jalan Swasembada Barat, Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada Jumat (8/1) lalu, sekitar Pukul 11.00 WIB.

Dari warung tersebut kita mendapatkan pengakuan bahwa materai tersebut didapatnya dari Minawati yang mendapatkan barang itu dari dua pelaku, ujar AKBP Yuldi. Minawati yang tinggal di Jalan Pisangan Baru Matraman, Jakarta Timur.

Dari Minawati diketahui materai itu didapat dari Mahyudin dan Antono yang memproduksi lembaran materai tersebut di Jalan Al-Ikhlas, Bojong Tua Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Antono berperan mengoperasikan aplikasi di laptop dan Mahyudin yang bertugas melakukan embos ditangkap di kediamannya, serta rekan lainnya yang merupakan master mind bernama Noven masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perbedaan signifikan terlihat dari hologram Burung Garuda yang ada di bagian pita pengamannya, yang palsu tidak ada embosnya, kemudian pada bagian cap bunga yang asli warnanya lebih hijau sedangkan yang palsu agak kekuningan,” lanjut AKBP Yuldi.

Menurut AKBP Yuldi, untuk satu lembar kertas materai dengan jumlah 50 pcs materai, Yusron membeli dari Minawati dengan harga Rp 250 ribu per lembar atau lebih murah Rp 50 ribu dibandingkan harga aslinya.

Sedangkan Minawati mendapatkan satu lembar materai tersebut dari Mahyudin dengan harga Rp 20 ribu per lembar, atau mengambil keuntungan Rp 230 ribu per lembar materainya.

Mereka ini sudah melakukan operasionalnya selama 6 bulan, dan dari barang bukti yang kita sita, memiliki nilai Rp 300 juta untuk produksi selama sebulan, atau bisa mendekati Rp 2 Miliar selama jangka waktu 6 bulan itu, tambah AKBP Yuldi.

Atas perbuatannya empat pelaku dijerat Pasal 253 Junto Pasal 257 KUHP tentang Pemalsuan dan UU RI Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.