Komisi VIII Tetapkan Definisi dan Ragam Penyandang Disabilitas

Diterbitkan oleh pada Jumat, 29 Januari 2016 11:19 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 969 kali ditampilkan

JAKARTA - Panja RUU tentang Penyandang Disabilitas Komisi VIII DPR RI berhasil membuat kemajuan penting dalam rapat pembahasan dengan pemerintah. Poin penting yang berhasil disepakati adalah tentang definisi dan ragam penyandang disabilitas.

 

“Penyandang disabilitas adalah orang yang menyandang ada sejumlah keterbatasan yang berkaitan dengan interaksinya dengan lingkungan, dan dia mengalami kesulitan dalam berinteraksi,” kata Ledia Hanifa, setelah Rapat Panja Komisi VIII dengan Kementerian Sosial, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Kamis (28/1/16).

 

 

Politisi Fraksi PKS ini menajelaskan penyandang disabilitas itu menyandang dalam jangka waktu lama, tetapi penetapannya bukan berarti harus menunggu dalam jangka waktu tertentu hingga ditetapkan sebagai penyandang disabilitas.

 

 

“Justru kita (Komisi VIII) meminta ada penetapan oleh tenaga medis yang secara langsung dia ditetapkan, kalau ternyata penyebab penyandang disabilitas mendadak, berarti harus saat itu juga ditetapkan oleh tenaga medis,” ujar dia.

 

 

Lebih lanjut, Ledia menjelaskan ragam penyandang disabilitas, bahwa ada empat kategori yaitu penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitasensorik.

 

“Kenapa kita membuat harus empat, karena nanti akan selalu ada perkembangan-perkembangan, atau temuan-temuan terbaru yang membuat kita harus menampung semua kondisi itu,” paparnya.