Ketua DPRD Karimun Dituntut Mundur Anggota Tetap Punya Hak Jawab

Diterbitkan oleh pada Sabtu, 30 Januari 2016 13:15 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 1.078 kali ditampilkan

KARIMUN - Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis mengatakan ada 6 poin yang menjadi dasar mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD Karimun, yang dilakukan 21 anggota DPRD Karimun.

 

"Pada dasarnya tidak ada yang ditutup tutupi semua berjalan sesaui proses. Dan ini sudah dilaporkan secara resmi, dan pada akhirnya ini akan kami serahkan kepada badan kehormatan DPRD untuk diparipurnakan," ujar Lubis.

Lebih lanjut, Lubis mengutarakan kalau nantinya H.M Asyura yang sebagai objek yang menjadi objek yang dilaporkan. Dia pun bisa mempunyai hak jawab dalam hal ini nantinya.

"Bagaimana pun H.M Asyura mempunyai hak jawab dalam hal ini. Kita berikan dulu ke Badan Kehormatan untuk melakukan proses dan prosedur pembahasan terhadap mosi tidak percaya tersebut untuk ditindaklanjuti dan memang harus dilanjuti nantinya," tutur Lubis.