Banyak Bandit-Bandit Dalam Penetapan Proyek Kereta Cepat

Diterbitkan oleh pada Jumat, 5 Februari 2016 05:46 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 853 kali ditampilkan

Presiden Joko Widodo telah menetapkan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebagai proyek strategis nasional yang dimasukkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016.

 

Dengan ditetapkannya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebagai proyek strategis, maka dalam Perpres No.3/2016, pasal 25 ayat 5 ada jaminan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

 

Jaminan tersebut pun membuat kisruh proyek kereta cepat hingga saat ini, di mana PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta Perpres dimasukkan ke dalam penjanjian konsesi antara KCIC dan pemerintah pusat.

 

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, mengatakan ada bandit-bandit di balik penetapan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebagai proyek strategis nasional.

 

"Soal Jaminan itu ada penyelundupan, ketika Perpres sudah jadi dimasukkan. Seharunya enggak boleh. Itu ada bandit-bandit yang masukan di situ. Siapa yang masukan ini ke nomor 60 dalam lampiran. Tidak tahu saya siapanya," kata dia kepada Okezone.

 

Seharusnya, Agus menjelaskan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung peraturan yang digunakan hanya Perpres 107/2015 tentang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang dikeluarkan oleh pemerintah dan tidak ada Perpres lainnya.

 

"Jadi siapa yang masukan proyek ini ke dalam proyek strategis nasional? Pasti ada yang ngakalin. Presiden kan tinggal tanda tangan saja. Yang nulis Setneg. Presiden mana baca kaya gitu. Pasti ada yang memasukan," paparnya.

 

"Saya yakin ini bukan Presiden. Ada yang memasukan. Setneg di lobi siapa ini?" sambung Agus.

 

Menurutnya, semua barang bukti ada di sekretariat negara dan sekretariat kabinet sebelum ditandatangani Presiden dan diundangkan. Jadi, Agus memperkirakan bukan Presiden yang memasukan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebagai proyek strategis nasional.

 

"Masa Presiden sedetail itu. Itu Setneg. Enggak mungkin presiden. Justru dia enggak tahu sekarang kasihan dia (Presiden Jokowi). Barang kan ada di Sekretariat negara dan sekretariat kabinet sebelum diundangkan," paparnya.


(okz)