Polsek Kundur Tangkap Pasutri Edarkan Uang Palsu
KARIMUN - Kepolisian Sektor Kundur Utara Barat Karimun, menangkap pasangan suami istri, Simon (40) warga Jalan H.A Majid RT 01 RW 04 Kelurahan Alai Kecamatan Ungar dan Dewi Indriyani (32), warga Kelurahan Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur, karena menyimpan dan mengedarkan uang palsu, Rabu (3/02) sekitar pukul 20.00 wib di Desa Sawang Selatan.
Kapolsek Kundur Utara Barat AKP Emsas Mardanis mengatakan bahwa dari kedua pelaku diamankan uang palsu sebanyak Rp 1.100.000 berupa pecahan Rp 50.000.
Ia mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan seorang pedagang warung di KM 14 Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat, saat menerima uang pembelian pecahan Rp 50 ribu dari kedua tersangka yang membeli minuman mineral.
Pemilik warung curiga dengan uang yang diterima dari tersangka yang tidak seperti uang biasanya. Pemilik warung langsung menelenpon Kanit Intel Polsek Kundur Utara Barat Bripka Harun dan selanjutnya langsung menuju TKP dan menangkap dua tersangka.
"Saat ditangkap dari tangan Simon didapati 2 lembar upal pecahan 50.000 dan di tangan tersangka Dewi ditemukan 20 lembar pecahan 50.000. Keduanya langsung di amankan di Polsek Kundur Utara Barat," ungkap AKP Emsas.
Lebih lanjut AKP Emsas mengatakan tersangka mengaku mendapat uang palsu dari Dicki alias Feri alias Kanda, yang baru saja tiba dari Batam menggunakan MV Marina sekitar pukul 12.00 wib. Kemudia mereka telah melakukan transaksi uang palsu.
"Saat ini kita masih mengejar tersangka Dicki yang kabur diduga juga masih membawa upal tersebut," ujar Emsas.
Pihak Polsek Kundur Utara Barat sudah melakukan penggeledahan dirumah tersangka yang didampingi Ketua RT setempat namun tak ditemukan upal. Kini kedua tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu telah di limpahkan ke Polres Karimun untuk ditindak lanjuti di Polres Karimun.