RPJMD Harus Disusun Bupati Bintan Terpilih
BINTAN - Dalam pembahasan RPJMD (Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah) Hal ini disampaikan di Musrenbang oleh Hasan sebagai Kepala Kantor Kecamatan Bintan Timur. Menurut beliau, sesuai Undang-Undang tersebut, sangat jelas. Bahwa amanat menyusun RPJMD dilaksanakan oleh paslon kepala daerah terpilih.
Karena dokumen RPJMD merupakan dokumen yang mutlak harus ada dalam penyelenggaraan pemerintahan serta RPJMD dalam penjabaran Visi Misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih. Dokumen RPJMD merupakan dokumen yang mutlak harus ada dalam penyelengaraan pemerintahan, serta RPJMD adalah penjabaran Visi Misi dan program calon Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih.
Karena yang terpilih adalah Apri Sujadi-Dalmasri Syam, maka merekalah yang berhak dan mendapat mandat dari Undang-undang untuk menyusun RPJMD 2016-2021. “Maka, sejak dilantik nanti, mereka memiliki 3 bulan waktu untuk menyelesaikan dalam menyusun dokumen perencanaan daerah. Mau dibawa kemana Kabupaten Bintan. Tentunya sesuai dengan visi misi dan program yang telah disampaikan ke KPU dan saat kampanye di tengah kalangan masyarakat,” jelas Hasan, Kamis (04/02/2016).

