Pelaku Curas Batas Kota di Amankan Sat Reskrim Maros

Diterbitkan oleh pada Kamis, 11 Februari 2016 09:07 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 1.532 kali ditampilkan

MAKASSAR -- tindak kejahatan kerap kali terjadi karena ada niat/kesempatan para oknum pelaku maka dari itu pihak Kepolisian Resort Raros menghimbau kepada seluruh masyarakat sekira ekstra berhati hati utamanya kaum hawa.

 

terkininews.com 09/02/2016 sekitar pukul 21.30 wita Tim Resmob Polres Maros bersama BRIGPOL AWAL Anggota Lapangan Sek Mandai  , 2 dua telah mengamankan pelaku curas (jambret) di jalan poros maros-makassar bulu bulu tepatnya di dusun cenranae desa marumpa kec. Marusu kab.Maros.

Berdasarkan laporan pelapor dengan nomor Laporan Polisi : Nomor : LP/33/II/2016/SPKT/ RES.MAROS. an.SUNANDARI Als Nanda, 19 thn, Mahasiswi, alamat Btn. Griya Maros Indah blok E no.6 kel. Bontoa kec.Mandai kab.Maros.

Rusliadi alias Culli BIN Haris, 17 thn bersama rekannya Ahmad Kamal alias Kamal Bin Muh.Ali, 22 tahun, alamat yang sama, Dusun Biring je'ne Desa Moncongloe bulu kec.moncongloe kab. Maros. Telah melakukan tinda kejahatan Curas

Kini mereka berdua bersama barang bukti kejahatan yaitu
satu unit Handphone merk samsung putih ( layar sentuh)
satu unit Handphone merk Iphone S5 warna putih silver,
buku tes akademik dan kunci klinik milik korban
uang tunai rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) telah diamankan di Sat Reskrim  Polres Maros untuk didalami dan dikembangkan.