Tebar Paku Ranjau Akan Dipenjara 9 Tahun

Diterbitkan oleh pada Ahad, 14 Februari 2016 19:36 WIB dengan kategori Jakarta dan sudah 1.059 kali ditampilkan

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menemukan paku bertebaran atau ranjau paku, di sepanjang Jalan Gatot Suburoto, Jakarta Selatan. Ranjau paku sangat membahayakan keamanan dan keselamatan lalu-lintas. Atas dasar tersebut, pelaku terancam pidana 9 tahun penjara.

 

"Menebar ranjau paku di jalan merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Minggu (14/2).

Dikatakan AKBP Budiyanto, pelaku penebar paku dapat dijerat hukum, karena itu sangat membahayakan keselamatan lalu lintas.

"Sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 192 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Karena perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas," ungkap AKBP Budiyanto.

AKBP Budiyanto menyampaikan, selain menimbulkan bahaya, ranjau paku dapat mengganggu ketertiban umum.

"Hal tersebut juga mengganggu ketertiban umum seperti yang diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," tandas AKBP Budiyanto.