Aturan Seragam Dinas, Bedakan Antara PNS dan Non PNS

Diterbitkan oleh pada Selasa, 23 Februari 2016 07:14 WIB dengan kategori Batam dan sudah 13.892 kali ditampilkan


 

 

Hal tersebut berkenaan dengan peraturan pemerintah nomor 60 tanun 2017 yang mengatur perubahan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 60 tahun 2007. Mulai dari PNS maupun Non PNS di Semua SKPD akan mengenakan pakaian dinas baru.

Mengenai jadwal Jenis pakaian bagi PNS adalah senin dan selasa mengenakan  PDH Warna khaki. Pada hari rabu menggunakan kemeja putih dan bawahan hitam. Kamis mengenakan batik dan jumat mengenakan seragam baju kurung melayu.

Sementara untuk Non PNS hanya ada 2 jenis seragam yang akan dikenakan. Yaitu kemeja biru muda dengan bawahan biru dongker dan baju kurung melayu (warna bebas) pada hari jumat.

Sementara itu disampaikan oleh Ardiwinata, Kabag Humas Pemko Batam mengatakan terkait seragam yang dikenakan guru, belum ada petunjuk pasti “guru dan pegawai dinas pendidikan agkan menyesuaikan” kata Ardiwinata.

Ardiwinata juga menegaskan bahwa setiap pegawai di tiap SKPD wajib menaati dan menjalankan aturan “ Mulai awal maret, peraturan yang telah dibuat harus di taati” tutup ardiwinata.