HAM, Aceh dan Amnesia Sejarah Kita

Diterbitkan oleh pada Rabu, 24 Februari 2016 16:48 WIB dengan kategori Opini dan sudah 1.042 kali ditampilkan

HAM selalu saja menjadi senjata ampuh untuk hal-hal yang bersifat islamis. Pak Thajo, Selaku Menteri Dalam Negeri, lagi-lagi dengan dalih HAM berkeinginan untuk menghapus Perda Syariah terkait Hijab di Aceh dengan alasan tak semua warga aceh muslim, ada yang non muslim.

 

 

Pak Tjahjo, ada beberapa hal yang harus saya sampaikan, juga terhadap teman-teman saya yang ada di luar Aceh yang mungkin ketika mendengar nama aceh sudah parno duluan. Terutama dengan perda-perda syariah yang mungkin kontroversial. Mungkin terdengar seperti belajar sejarah, Tapi bukahkah Bung Karno pernah mengatakan sebuah kata yang cukup denomenal, JASMERAH, "Jangan Sesekali Melupakan Sejarah".

 

Pertama, Pak Tjahjo, Aceh adalah pintu masuk penyebaran Islam di Indonesia. Posisi Aceh yang berada di ujung sumatera menjadi sangat strategis karena ini adalah titik pertama yang harus dilewati bagi masyarakat internasional untuk masuk ke Indonesia. Dari beberapa pengaruh yang masuk ke Indonesia, Islam adalah yang terakhir masuk sehingga tak heran jika nilai-nilai Islam begitu sangat terasa disini. Sama juga halnya seperti Bali misalnya, dimana daerah ini adalah tempat pelarian masyarakat Hindu Majapahit setelah terdesak oleh pengaruh Islam yang semakin meluas di tanah Jawa. Sehingga jika kita memasuki Bali maka nuansa Hindu akan sangat terasa. Pura dimana-mana. Begitupun dengan Aceh. Aceh tidak bisa dilepaskan begitu saja dengan Islam. Oleh karena itu julukan Seuramoe Mekkah melekat erat pada Aceh. Ditambah lagi dengan catatan sejarah bahwa Aceh pernah menjadi bahagian dari Kekhalifahan Turki Usmani, maka Islam adalah darah yang mengalir dalam tubuh Aceh.

 

Kedua. Atas dasar sejarah Aceh yang panjang inilah pemerintah memfasilitasi dengan memberikan status khusus kepada Aceh. Yaitu dengan memberikan keleluasaan bagi Aceh untuk menjalankan syariat Islam. Ini adalah kemenangan sesungguhnya bagi Rakyat Aceh melebihi keinginan merdeka dan memisahkan diri dari NKRI yang kini telah menguap. Tentu kita ingat dengan perjuangan Abuya Tgk Daud Beureuh. Bergabungnya Tgk Daud Beureuh kepada DI/TII saat itu tidak dapat diartikan sebagai keinginan untuk melepaskan diri dari NKRI. Bukan karena itu. Bukan pula karena rakyat Aceh tidak sejahtera. Bukan Juga karena itu. Rakyat Aceh sudah sangat sejahtera. Rakyat Acehlah yang berbondong-bondong memberikan emas-emas yang ada di rumah mereka untuk membeli pesawat pertama RI, Seulawah, karena negara ini luas sehingga seorang Presiden seperti Soekarno  tidak boleh terganggu mobilitasnya. Apalagi Indonesia baru saja merdeka. Rakyat Aceh sudah berpikir jauh saat itu.

 

Bergabungnya Tgk Daud Beurueh adalah bentuk luapan emosional kekecewaan kepada pemerintah pusat yang sejak awal sudah menjanjikan bahwa Rakyat Aceh diberikan keleluasaan untuk menjalankan syariat Islam. Namun janji tersebut tak kunjung terealisasi sampai-sampai darah pun menjadi pelengkap paripurna perjuangan itu. Hingga di awal tahun 2000-an pemerintah mewujudkan keinginan segenap rakyat untuk menjalankan syariat Islam melalui sebuah Undang-Undang sebagai penjaminnya dalam koridor hukum.

 

Ketiga. Syariat Islam yang diterapkan di Aceh hanya mengikat kepada para pemeluk Islam saja. Wanita non muslim tidak harus berjilbab. Mereka dilindungi. Tidak pernah saya melihat ketika ada razia Wilayatul Hisbah, Polisi Syariat Aceh, menangkap masyarakat non Islam. Semuanya muslim. Toko Kelontong disebelah kantor saya milik seorang Tionghoa. Kami memanggilnya Kak Leni. Dia bebas dan sangat bebas untuk tidak berjilbab. Tidak ada yang memaksanya harus mengenakan jilbab saat menjemput anaknya dari sekolah dengan mengendari motor. Anak-anak perempuannya juga tidak berjilbab. Sehingga kita akan sangat mudah mengenali anak dari Kak Leni di sekolah meski belum pernah bertemu sebelumnya. Ada juga Bu Lilis, yang juga seorang Tionghoa, pemilik toko fotografi dan fotocopy. Beliau juga tidak berjilbab bahkan sering ke kantor saya untuk menabung di sebuah bank syariah. Tidak ada yang memaksanya untuk berjilbab dan menabung di Bank Syariah. Indahnya lagi sekitar 100 meter dari kantor saya berdiri sebuah Gereja (ini adalah satu-satunya gereja yang pernah saya lihat di wilayah timur Aceh) dan disebelah gereja tersebut berdiri sebuah mesjid. Tidak ada benturan. Semua saling menghormati meski tanah ini adalah tanah syariat Islam.

 

Jadi alasan HAM yang dikemukakan oleh Pak Tjahjo tidak berdasar sama sekali. Masyarakat non Islam hidup nyaman di Aceh. Mereka tidak anti dengan syariat Islam yang diterapkan. Sejarah penerapan syariat di Aceh adalah sejarah yang sudah sangat panjang. Jauh sebelum republik ini berdiri. 

 

Maka HAM sesungguhnya adalah HAM yang tidak saling menyakiti dan Meniadakan yang lain. Hak untuk hidup bagi setiap individu adalah mutlak. Hak untuk menjalankan agama masing-masing juga harus dihormati tetapi tidak boleh  melanggar norma-norma dan peraturan pemerintah yang ada. Seharusnya yang dipikirkan oleh Pak Tjahjo saat ini adalah Hak asasi seorang anak yang seharusnya memiliki seorang ibu dan ayah. Bukan memiliki dua orang ayah. Atau juga dua orang ibu.