Mobil Bermuatan Pupuk Bersubsidi Diancam Pidana Penjara 5 Tahun dan atau denda 5 Milyar

Diterbitkan oleh pada Rabu, 24 Februari 2016 16:29 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 1.136 kali ditampilkan

Makassar -- terkininews.com menyampaikan bahwa pada Selasa 23/02/2016 pukul15.00 wita telah berhasil diamankan oleh Personil Reskrim polres maros yaitu 2 unit Mobil yang memuat pupuk bersubsidi merk AMP Pelangi dan merk Phonska identitas.

 

Adapun indentitas kendaraan beserta pengemudi Mitsubisi Colt Pickup nopol  DD  8464 EB yang dikemudikan oleh Tahir 44 thn , sopir , Alamat Tonasa 2 Desa Samalewa kec Bungoro kab Pangkep. dan
Daihatsu Gran Max Pickup nopol DD 8344 DA yang dikemudikan oleh Amar 50 tahun , wiraswasta alamat perum griya Maros indah blok D1 No.1 Desa bontomatene kec. Mandai kab Maros.

Ke dua pelaku tersebut Diancam dengan pidana penjara maks 5 Tahun dan atau denda maks 5 Milyar. melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo pasal 1 (1) ke 1e Undang-Undang Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, penuntutan dan Peradilan tindak pidana Ekonomi dan atau Pasal 4 huruf a jo pasal 8 Ayat (1) Perpu No.8 Thn 1962 tentang perdagangan Barang-barang dalam pengawasan jo Pasal 1, Pasal 2 Perpres No.15 Thn 2011 tentang Perubahan atas Perpres No.77 thn 2005 tentang penetapan Pupuk bersubsidi sebagai Barang dlm pengawasan dan atau Pasal 30 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 21 ayat (1), (2), Pasal 18 (1) Permendag RI No.15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Kini Kedua mobil dan barang bukti tersebut  sementara diamankan dimako polres maros beserta kedua pengemudi tersebut yang sementara dalam pemeriksaan Sat Reskrim polres maros(*)