Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Karimun Awal Bulan Mei
KARIMUN - Bupati Karimun Aunur Rafiq usai sosialisasi Peraturan Bupati tentang pemilihan kepala desa yang digelar Bagian Pemerintahan Umum Pemkab Karimun, di Gedung Nasional, Senin (7/3) kemarin. Hasil keputusan rapat tersebut jadwal pemilihan kepala desa (Pilkades) akan dilaksanakan pada awal Mei secara serentak.
Sejak digelarnya sosialisasi Perbup tentang pilkades kemarin, seluruh BPD sudah harus bergerak untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan serentak dan diinstruksikan harus dilaksanakan paling lambat Mei mendatang.
Lebih lanjut Rafiq mengungkapkan landasan dari Pilkdes yang tinggal sebulan lebih lagi digelar itu adalah dari undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa. Agar undang-undang tersebut dapat berjalan maka pemerintah kemudian mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 dan turunannya adalah peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014, yang mengatur tentang pemilihan kepala desa secara serentak.
"Maka dari itu kita minta agar seluruh perangkat desa meningkatkan pemahamannya. Karena ada 29 desa yang masa jabtan Kadesanya sudah habis pada tahun lalu dan akan dilaksanakan Pilkades ini pada awal Mei secara serentak," ucap Rafiq.