Guru Honorer Terancam Dipenjara Setelah Hina Menpan-RB

Diterbitkan oleh pada Rabu, 9 Maret 2016 20:39 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.186 kali ditampilkan

Guru honorer asal Brebes, Jawa Tengah berinisial M (38) terancam tak bisa mengajar hingga sembilan tahun lantaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya telah menghina MenPAN-RB, Yuddy Chrisnadi.

 

"Dia dikenakan undang-undang ITE, ancaman pidananya bisa sampai sembilan tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Rabu (9/3/2016).

 

Penangkapan M setelah Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus menerima laporan dari sekretaris pribadi Yuddy, Reza Pahlevi bahwa atasannya itu kerap kali menerima pesan berisikan ancaman.

 

Iqbal mengaku, saat dilakukan penyelidikan, antara pihak kepolisian dan pihak KemenPAN-RB sama-sama belum mengetahui siapa pelakunya. Usai ditangkap, keduanya baru mengetahui bahwa pelaku merupakan guru honorer yang geram dengan sikap Yuddy lantaran tak kunjung mengangkatnya sebagai pegawai tetap.

 

"Baik kami ataupun pihak pak menteri belum mengetahui siapa pelakunya, ketika tadi ditangkap kita baru tahu 'oh yang bersangkutan ini adalah guru honorer'," jelas Iqbal.

 

Penangkapan terhadap pria yang tinggal di desa Larangan, Brebes, Jawa Tengah itu baru dilakukan hari ini. Hingga kini, M masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.


(okz)